Karawang – Tahapan kampanye akan segera berlangsung mulai 28 November 2023 mendatang sampai 10 Februari 2024. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Rawamerta gelar sosialisasi pengawasan masa kampanye Pemilu 2024 pada Sabtu, (25/11/23).
Sosialisasi tersebut diikuti oleh jajaran Komisioner Panwascam Rawamerta beserta staff jajaran pengawas. Selain itu, acara ini juga dihadiri oleh Kapolsek Rawamerta, Sekretaris Kecamatan Rawamerta serta para awak media.
Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Rawamerta Ahmad Pariji menyampaikan, pihaknya sudah melakukan beberapa tahapan pengawasan mulai dari pencocokan dan penelitian hingga di plenokan data pemilih tetap (DPT) sebayak 40.750 dari 157 TPS.
“Dari beberapa tahapan kami sudah melakukan tahapan pengawasan dari mulai pencocokan dan penelitian hingga di plenokan data pemilih tetap (DPT) sebanyak 40.750 data pemilih tetap dari 157 TPS,” ujarnya.
lebih lanjut Ahmad Pariji menjelaskan, ia juga sudah melakukan tahapan pengawasan pencalonan bakal calon legislatif yang dulunya di Daftar Calon Sementara (DCS) tercatat ada 11 orang yang domisili Kecamatan Rawamerta. Tetapi saat di cek kembali setelah DCT sebanyak ada 10 orang dan ini perlu dikonfirmasi kembali dikhawatirkan PAC merubah itu karena PAC punya kewenangan dalam hal itu.
“Kami juga sudah melakukan pengawasan bakal calon legislatif yang dulu nya di DCS 11 orang setelah memasuki tahap DCT ada 10 orang dan ini juga perlu dikonfirmasi kembali di khawatirkan PAC merubah itu karena PAC juga punya kewenangan dalam hal tersebut,” jelasnya.
Kordinator Divisi Perselisihan dan Sengketa Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Rawamerta Deni Mulyadi mengatakan, dirinya juga sudah melakukan penertiban APS yang berdasarkan surat intruksi dari Bawaslu Nomor 20023 yang diantara Panwascam kordinasi dengan Satpol PP Kecamatan untuk menertibkan APS yang di duga melanggar aturan Perundang-undangan.
“Pelaksanaan nya kemarin tanggal 22 november 2023 kami beserta Satpol PP di bantu linmas bergerak ke 13 desa. Jadi yang ditertibkan itu APS yang melanggar terkait tempat yang diantaranya tempat pendidikan, tempat agama dan juga fasilitas pemerintah,” ungkapnya.
Kordinator Divisi Hukum Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Rawamerta, Abdul Aziz menambahkan, bahwasanya kegiatan ini untuk mensosialisasikan tahapan kampanye yang akan dimulai pada tanggal 28 november 2023 sampai dengan tanggal 10 februari 2024.
“Jadi selama 75 hari nanti yang akan datang itu akan menjadi tantangan yang luar biasa bagi kami,” tandasnya.
Kendati demikian, dalam perbawaslu terkait kampanye ini diatur oleh perbawaslu No. 11 tahun 2023 cakupan nya terkait mekanisme kampanye, bahan kampanye, kemudian materi yang harus disampaikan oleh pasangan calon dan ada beberapa metode yang bisa disampaikan oleh pasangan calon.
“Jadi dalam SK No. 446 tentang penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan penyebaran bahan kampanye. Jadi alat peraga kampanye itu dilarang di pasang di tempat agama, tempat pendidikan dan tempat kesehatan apalagi dipasang di pagar dan ditembok itu tidak boleh,” pungkasnya.(aip/fj)