Faktajabar.co.id – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Kutawaluya menggelar Rapat Dalam Kantor (RDK) dalam rangka persiapan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) di wilayah Kecamatan Kutawaluya. Kegiatan tersebut selesai dilaksanakan pada Rabu (22/11/2023) siang di Aula Kecamatan Kutawaluya.
Kegiatan ini merupakan langkah konsolidasi Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Kutawaluya dengan berbagai unsur terkait dalam rangka persiapan penertiban APS yang tidak sesuai dengan aturan PKPU Nomor 20 Tahun 2023 sebelum memasuki tahapan kampanye pada 28 November mendatang.
Ketua Panwascam Kutawaluya, Haerudin menerangkan acara RDK ini merupakan langkah persiapan sekaligus konsolidasi dengan pihak satpol PP Kecamatan Kutawaluya dan aparat kepolisian dalam rangka penertiban APS yang akan dilakukan pada hari Jum’at – Sabtu (24/11/2023-25/11/2023) mendatang.
Haer berharap terkait APS yang tidak memenuhi ketentuan tersebut, sebelum diturunkan oleh satpol PP Kecamatan pada tanggal yang ditentukan, agar segera ditertibkan secara mandiri terlebih dahulu oleh timses peserta pemilu baik dari partai politik ataupun calon legislatif sesuai himbauan dari Bawaslu Karawang kepada tiap-tiap peserta pemilu.
“Sesuai edaran dari Bawaslu Kabupaten, langkah ini kami ambil untuk menjaga tahapan pemilu agar tetap sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.(red/and/fj)