Karawang – Plt Bupati Karawang, H Aep Syaepuloh SE mengikuti rapat secara virtual bersama Menteri Ketenagakerjaan RI, Menteri Dalam Negeri RI, dan Otoritas Jasa Keuangan dalam membahas PP No. 51 tahun 2023 tentang pengupahan. Dan membahas perubahan tentang perdagangan karbon secara Hybrid.
Rapat virtual dilakukan di ruang Command Center Pemkab Karawang, di Lantai III Kantor Bupati Karawang. Senin 20 November 2023.
Dalam materinya, Menteri Ketenagakerjaan RI, Dr. Hj. Ida Fuaziyah, M.Si menyampaikan bahwa PP No. 51 tahun 2023 adalah perubahan atas PP Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
PP ini menjadi dasar hukum penghitungan untuk upah minimum tahun 2024 dan seterusnya. Sesuai dengan PP No. 51 tahun 2023, upah minimum akan naik dengan mencakup tiga variabel yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu.
“Besaran indeks tertentu ditentukan oleh dewan pengupahan daerah dengan mempertinggi tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata upah,” kata Menaker.
Penetapan upah minimum provinsi akan dilakukan oleh gubernur paling lambat setiap tanggal 21 November 2023, sedangkan upah minimum kabupaten/kota oleh Bupati/wali kota paling lambat 30 November 2023.(rls/fj)