Faktajabar.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) serahkan hibah harta rampasan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang, bertempat di Aula Gedung KPK RI, Selasa (21/11/2023).
Adapun hibah harta rampasan tersebut berupa aset tanah yang secara langsung diberikan kepada 5 desa yaitu Desa Mulyasejati, Desa Mekarjaya, Desa Pasirukem, Desa Tegalwaru dan Desa Pancakarya. Total hibah yang diterima senilai Rp. 10.539.731.000.
Plt. Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh, SE yang hadir secara langsung dalam kesempatan tersebut mengucapkan terima kasih kepada KPK RI yang telah memberikan hibah aset tanah kepada 5 desa di Kabupaten Karawang.
Pihaknya menyatakan bahwa aset tersebut selanjutnya akan dijadikan tanah bengkok oleh masing-masing pemdes. Aep juga menjelaskan bahwa saat ini masih banyak di Kabupaten Karawang yang belum memiliki tanah bengkok, sehingga hibah aset tanah tersebut akan dimanfaatkan sebaik-baiknya.
“Mewakili Pemkab Karawang, saya ucapkan terima kasih atas hibah yang diberikan oleh KPK kepada kami,” ungkap Aep. (rls/kmf)