Karawang – Beralamat di Bakan Cigentis RT10/RW 08 Desa Mulangsari Kecamatan Pangkalan, Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil X Karawang-Purwakarta Hj. Sri Rahayu Agustina, SH kembali melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) 12 Tahun 2023 Tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, Rabu 22 November 2023.
Hadir dalam kegiatan tersebut, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh perempuan dan ibu-ibu di lingkungan setempat.
Dalam sambutannya Mak Sri menyampaikan, Perda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan berisi penguatan SDM perempuan di berbagai bidang kehidupan yang menjadi target dari penyelenggaraan perlindungan perempuan.
“Isi dari Perda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan ini adalah upaya peningkatan SDM dengan penekanan peningkatan SDM sehingga dapat membentuk perempuan yang kompetitif”, jelas legislator Partai Golkar Dapil X Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat.
Mak Sri menjelaskan, isi Perda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan bertujuan meningkatkan partisipasi perempuan dalam proses pembangunan, mendorong kepemimpinan perempuan dan posisi tawar perempuan dalam mengambil keputusan, meningkatkan kemampuan perempuan dalam mengelola perekonomian, mencegah segala bentuk kekerasan, memberikan pelayanan dan pemulihan bagi perempuan korban kekerasan, mewujudkan kewajiban Pemda , meningkatkan partisipasi masyarakat dalam perlindungan perempuan serta mewujudkan kehidupan sosial yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi.
“Sesuai dalam isi Perda yang tertuang dalam pasal 4 Penyelenggaraan Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan memiliki tujuan bagaimana peran serta dan partisipasi perempuan dalam kehidupan. Hal ini tentu menjadi tantangan tersendiri bagi kaum perempuan mewujudkan harapan tersebut,” kata Sri
Dikatakan Sri, pemerintah di daerah mempunyai kewajiban untuk melakukan pembinaan sehingga perempuan dapat berdaya mengembangkan kompetensinya.
Haji Mustopa, tokoh masyarakat setempat berterimakasih atas kedatangan legislator Jabar Bakan Cigentis RT10/RW 08 Desa Mulangsari Kecamatan Pangkalan. Menurutnya, suatu kebanggaan atas datangan wakil rakyat itu.(red/fj)