Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembacokan Remaja hingga Tewas

Faktajabar.co.id – Polsek Rengasdengklok Polres Karawang Polda Jabar menggelar Pers Conference pengungkapan kasus pembacokan anak, Selasa (21/11/2023).

Pengungkapan perkara ini berdasar Laporan Polisi Nomor LP/B/53/X/ 2023/SPKT/POLSEK RENGAS DENGKLOK/ POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, tanggal 28 Oktober 2023.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kapolsek Rengasdengklok Kompol Yuswandi, menjelaskan, peristiwa pidana terjadi pada wilayah hukumnya itu hari Jum’at, tanggal 27 Oktober 2023 di Dusun Warudoyong, Desa Rengasdengklok Selatan Kecamatan Rengasdenglok Kabupaten Karawang Jawa Barat, sekira pukul 21.00 WIB.

Putri Indah Puspita Filmasari (37) warga dusun jati Rt 005/005 Desa Rengasdengklok Utara Kecamatan Rengasdengklok Kabupaten Karawang melapor ke piket Polsek Rengasdengklok tentang telah terjadi peristiwa tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak kandungnya, Raihan Hasbi Purnama Assiddiq (16) berstatus pelajar dilakukan Achmad Zaelani Syahputra Bin Ade Talim (17) warga Dusun Rengasjaya II Rt 56/12 Desa Rengasdengklok Selatan Kec.Rengasdengklok Kabupaten Karawang berprofesi pengangguran.

Peristiwanya bermula manakala korban Raihan Hasbi Purnama Assiddiq anak dari pelapor tengah sedang nongkrong-nongkrong di TKP dengan teman sepermainannya, sesaat kemudian datang 3 pria tak dikenal berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Beat bernomor Polisi T 4154 IX, dan , tanpa diketahui apa penyebabnya salah seorang dari pembonceng sepeda motor itu langsung membacokan senjata tajam sejenis celurit kepunggung sebelah kiri korban hingga menjadikan luka robek.

Usai itu, pelaku kabur melarikan diri mengendarai sepeda motornya kewilayah kecamatan Tirtajaya, dua hari kemudian, pelaku melarikan diri ke wilayah Bogor, hingga kemudian pelaku kembali lagi ke Dusun Blok Kraton Desa RengasDengklok Selatan Kecamatan Rengasdengklok Kab.Karawang.

Panit reskrim Polsek Rengas Dengklok yang mengendus keberadaan pelaku, langsung beranjak ke lokasi persembunyian pelaku dan berhasil mengamankan pelaku di Dusun Blok Kraton Desa Rengasdengklok selatan Kecamatan Rengasdengklok Kabupaten Karawang.

Sejumlah saksi peristiwa ini telah dimintai keterangan oleh Polisi, masing-masing, M.Ramdhani alias Dede(15) pekerjaan pelajar warga Dusun Jati Rt 005/005 Desa Rengasdengklok Selatan Kecamatan Rengasdengklok Kabupaten Karawang, kemudian, Devi Hardiati (30) pekerjaan Dagang warga Dusun Krajan Rt 07/02 Desa Medangasem Kecamatan Jayakerta Kabupaten Karawang, kemudian Tarsim, (42) pekerjaan Dagang, warga Dusun Warudoyong Rt 03/07 Desa Rengasdengklok Selatan Kecamatan Rengasdengklok Kabupaten Karawang, dan Abdul Azis (17) warga Dusun Rengasjaya 2 Rt 56/12 Desa Rengasdengklok Selatan Kecamatan Rengas Dengklok Kabupaten Karawang.

Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan 1 (Satu) bilah senjata tajam jenis Celurit bergagang kain warna hijau berlakban warna hitam, berukuran panjang 58,5 centimeter,dan 1 (Satu) Unit sepeda motor merk Honda Beat Nopol T-4154-IX warna putih Noka MH1JM9129NK493762 Nosin JM91E2492080 Tahun 2022 atas nama pemilik kendaraan Dian Setiawan sebagai alat bukti kejahatan dilakukannya.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 80 Ayat 3 RI No 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun.(red/fj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

KPU Pastikan Keamanan TPS  Hingga Proses Distribusi Logistik

Karawang – Pemerintah Daerah Karawang mengadakan Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pilkada ...