Karawang – Pembuatan dokumen akta kelahiran telah dipermudah oleh Dukcapil dengan melalui aplikasi, namun masih terdapat masyarakat yang tidak mengetahui aplikasi E-Dukcapil dan mengeluh terkait proses pembuatan yang cukup lama.
Torich Haerachman, Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pemanfaatan Data menyampaikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karawang menyampaikan hingga (17/11/2023) untuk jumlah realisasi pembuatan akta kelahiran di Kabupaten Karawang ada sebanyak 54.050. Ia menjelaskan saat ini pembuatan akta tersebut berdasarkan azas domisili. Hal ini berbeda dengan ketentuan pembuatan akta kelahiran di tahun sebelumnya, tahun sebelumnya pembuatan berdasarkan pada azas peristiwa.
“Mencatat akta kelahirannya di kami untuk tahun 54.050, kalau untuk sekarang pembuatan akta itu berdasarkan azas domisili. Bisa saja kalau yang lahirnya di luar kota tapi kalau orangtua nya mempunyai KTP Karawang bisa membuat akta di Capil Karawang. Kalau dulu pembuatan akta berdasarkan azas peristiwa,” ujarnya Senin (20/11)
Ia menambahkan jika melihat dari aturan rentan waktu pembuatan akta mulai dari 0 sampai 60 hari. Mayoritas masyarakat yang membuat akta ketika anak telah ber usia 4 sampai 5 tahun. Pembuatan dokumen tersebut untuk keperluan pendaftaran sekolah.
“Kalau sesuai aturan memang batas pembuatan akta kelahiran itu 0 sampai 60 hari dari tanggal kelahiran tapi sekarang tidak ada batasan usia untuk membuat akta kelahiran. Kalau data sesuai usia harus koordinasi dengan pemerintah pusat, karena ketika kita input data sekarang akan langsung masuk ke pemerintah pusat. Sejauh ini mayoritas yang membuat akta kelahiran itu untuk anak yang usia 4 sampai 5 tahun ketika ingin masuk sekolah,” tambahnya.
Sofyan Jamaludin, ketua tim akta kelahiran dan kematian Karawang menjelaskan untuk pembuatan berbagai dokumen termasuk akta kelahiran telah dapat dilakukan melalui aplikasi E-Dukcapil. Meski begitu, masyarakat pun masih dapat melakukan pembuatan dokumen secara tatap muka langsung dengan mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
“Mempermudah masyarakat yang sibuk kerja, maka kami mengeluarkan aplikasi E Dukcapil untuk membuat dokumen. Tata cara dengan meng upload KK, KTP dan beberapa dokumen lainnya yang dibutuhkan. Sekarang di aplikasi ini kita perbaiki lagi karena masih banyak kekurangan, karena adanya nomor untuk menyampaikan kesalahan data. Kalau untuk mengganti data secara langsung ke kantor Capil itu akan diberikan formulir terlebih dahulu kepada masyarakat, kemudian masuk ke dalam menuju petugas verifikasi,” ungkapnya.
Selain pembuatan akta baru, ia juga menjelaskan jika masyarakat dapat melakukan perubahan nama dalam akta kelahiran. Meski begitu syarat perubahan nama berupa dokumen tersebut belum digunakan di lembaga lain. Jika dokumen telah digunakan di lembaga lain, maka harus melalui proses penetapan pengadilan terlebih dahulu untuk mengubah nama.
“Proses pembuatannya satu hari sudah langsung jadi tidak ada penundaan. Kalau untuk mengganti nama, syarat yang pertama kita tanya dulu ada akta kelahiran atau tidak karena yang diperbaiki pertama kali itu akta kelahiran dulu sebelum perbaikan KK atau KTP. Perbaikan ini harus ada dokumen dasarnya. Pergantian nama dan tanggal lahir harus melalui proses pengadilan. Kalau dokumen sudah dipakai oleh lembaga lain kita tidak bisa mengubahnya. Contoh ke luar negeri, ternyata setelah pulang ingin mengubah mau disesuaikan dengan nama di ijazah itu tidak bisa langsung mengubah,” jelasnya.
Aplikasi terbaru yang di miliki oleh Dukcapil telah diluncurkan, namun hingga sekarang masih terdapat masyarakat yang belum mengetahui tentang aplikasi ini. Titin Nurhasanah (28), masyarakat mengaku hingga sekarang belum mengetahui terkait aplikasi tersebut. Ia menambahkan telah menunggu selama tiga jam untuk proses pembuatan akta kelahiran.
“Saya mengurus akta kelahiran, kalau saya belum mengetahui aplikasi E-Dukcapil jadi mengurus langsung ke kantor Capil. Saya sudah antri dari pukul 08.00 tadi,” pungkasnya.(red/fj)