Disulap Jadi Area Komersil, Warga Laporkan Dugaan Alih Fungsi Lahan Ke Sat Reskrim Polres Karawang

Karawang – Sejumlah masyarakat di Perumahan Griya Permai, Desa Pucung, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyesalkan dengan adanya pengalihfungsian lahan di Ruang Terbuka Hijau (RTH) milik warga setempat. Pasalnya lahan RTH seluas 300 meter persegi yang diperuntukkan untuk taman tersebut, diduga telah dialihfungsikan oleh pihak developer (pengembang) Perumahan Griya Permai menjadi deretan sejumlah bangunan kios hingga pembangunan rumah toko (ruko) yang berdiri disepanjang Jalan Cikampek-Parakan.

Hal tersebut disampaikan oleh salah seorang Tokoh Masyarakat Desa Pucung yang juga menjabat disalah satu instansi kedinasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Rakhmat Gunadi kepada wartawan Kantor Berita RMOL.Jabar saat ditemui di kediamannya di Perum Griya Permai, Desa Pucung, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang pada Jum’at (17/11) pagi.

Gunadi yang mengaku telah menempati rumah yang dibelinya sejak tahun 1995 atau satu tahun setelah perumahan tersebut rampung dibangun oleh pihak developer Perum Griya Permai pada tahun 1994 silam itu, sangat menyesalkan dengan adanya dugaan pengalihfungsian area lahan RTH yang diduga dilakukan oleh developer perumahannya tersebut.

“Pihak developer atau pengembang perumahan sudah pernah melakukan serah terima aset untuk segala fasum (fasilitas umum) dan fasos (fasilitas sosial) yang ada di Perumahan Griya Permai kepada pihak Pemkab Karawang pada sekitar tahun 2000-an silam. Sehingga segala macam fasum dan fasos termasuk lahan RTH untuk area taman di samping jalan raya Cikampek-Parakan itu otomatis sudah menjadi aset milik Pemkab Karawang,” ungkapnya.

“Tapi kenapa sekarang area tersebut dialihfungsikan menjadi deretan bangunan kios dan ruko oleh pihak pengembang?, jelas saya dan warga yang bermukim di perumahan ini sangat menyesalkan dengan adanya area pembangunan komersil yang berdiri di atas lahan RTH ini,” cetus Tokoh Masyarakat Desa Pucung yang juga menjabat sebagai Sekretaris Umum (Sekum) di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Karawang menyesalkan.

Sebelum adanya pembangunan sejumlah kios hingga ruko di area lahan RTH, kata Gunadi melanjutkan, pihak developer perumahan tidak pernah melakukan sosialisasi atau memberikan informasi kepada warga setempat di pemukiman perumahan tersebut.

“Selain warga setempat, ada juga yang mengeluhkan hal tersebut kepada saya. Kemudian setelah saya cari tahu dari warga hingga para Ketua RT dan Ketua RW yang ada di perum ini, mereka tidak pernah mengetahui akan adanya pembangunan sejumlah kios dan ruko yang diduga di bangun di atas area taman RTH,” jelasnya.

Bahkan selain dirinya, Gunadi juga mendapat pengaduan dari sejumlah warga hingga Ketua RT dan Ketua RW setempat yang menyesalkan adanya pembangunan area komersil, yang dibangun di atas area taman RTH oleh pihak developer perumahan di pemukimannya itu.

“Artinya sangat jelas dong, bahwa pihak pengembang tidak pernah meminta izin kepada kami selaku warga, bahkan sosialisasi kepada kami pun tidak pernah mereka (developer/pengembang) lakukan,” jelas dia lagi.

Atas dasar tersebut, kini pihaknya telah melaporkan kaitan dugaan kasus alihfungsi lahan yang diduga dilakukan oleh pihak developer perumahan di perumnya itu kepada pihak Aparatur Penegak Hukum (APH) yang ada di Polres Karawang pada Rabu (8/11) pekan lalu.

“Jadi karena area lahan RTH ini sudah pernah dilakukan serah terima aset oleh pihak pengembang kepada Pemkab Karawang, yang di mana area tersebut berarti statusnya itu merupakan sebagai aset yang dimiliki oleh Pemkab Karawang, maka terkait dengan aduan dugaan alingfungsi lahan RTH di pemukiman kami ini sudah kami laporkan ke Unit III Tipidter Sat Reskrim Polres Karawang pada pekan lalu,” terangnya.

“Dan perihal laporan yang kami adukan itu sudah diterima penyidik, sehingga penyidik akan mulai melakukan penyelidikan atas laporan dugaan alihfungsi lahan yang sudah kami laporkan sebagaimana ketentuan yang diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia tentang alih fungsi lahan milik pemerintah,” jelas Gunadi menegaskan.

Selain itu, berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi, sejumlah warga mengaku sudah pernah melakukan protes kepada pihak pengembang perumahan yang diduga melakukan pembangunan sejumlah kios hingga ruko di area lahan RTH milik warga perumahan setempat. Namun protes tersebut tidak lah membuahkan hasil alias tidak mendapatkan respon apapun dari pihak developer atau pengembang perumahan di Perum Griya Permai, Desa Pucung, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang.

Hal itu seperti diutarakan oleh salah satu warga Perum Griya Permai, Yarhadi (58) yang mengaku akan mengadukan pengembang perumahan atas dugaan tindakan penyalahgunaan lahan RTH itu kepada Pemkab Karawang, dalam hal ini Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Distarkim) Kabupaten Karawang.

“Sudah sangat jelas bahwa kami juga akan melaporkan hal tersebut kepada instansi kedinasan terkait, seperti halnya melaporkan temuan kami ini kepada Distarkim Kabupaten Karawang, termasuk juga melaporkannya kepada bagian aset Pemkab Karawang yang ada di Badan Pengelolaan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabuapten Karawang,” kata Yarhadi.

“Sebab menurut kami, pihak pengembang ini sudah melanggar Perda Kabupaten Karawang tentang sarana dan prasarana umum, terlebih pengembang perumahan pun bisa terkena pidana,” tegas Yarhadi memaparkan.

Dialihfungsikannya lahan RTH dari area taman menjadi area komersil seperti dibangunnya kios dan ruko, kata Yarhadi, tentunya sangat merugikan warga yang bermukim di area kompleks perumahan tersebut. Alhasil, sambungnya, warga setempat kini sudah tak memiliki lagi ruang interaksi sosial untuk menjadi tempat bermain untuk anak-anaknya tersebut.

“Alihfungsi lahan ini sudah terlihat sejak sekitaran satu bulan yang lalu, yang di mana ketika pengembang perumahan ini diduga mulai membangun kios dan ruko di lahan RTH yang seharusnya diperuntukkan sebagai area taman. Namun saat ini lahan tersebut sudah dijadikan area komersil karena deretan kios dan ruko yang dibangun di lahan RTH milik warga Perum Griya Permai, dan karenanya juga kami berharap kepada Pemkab Karawang untuk mengambil langkah tegas guna menindak pihak pengembang perumahan yang nakal ini,” jelas Yarhadi berharap.(red/fj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Bank bjb Tawarkan Peluang Investasi Melalui Surat Berharga Perpetual dengan Kupon yang Tinggi

JAKARTA – Dalam dunia investasi, terdapat berbagai peluang menarik untuk ...