Purwakarta – Imbas surat teguran pertama tidak ditanggapi, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang(DPUTR) Kab. Purwakarta layangkan surat teguran kedua kepada PT. Eka Mas Republik.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Ryan Octavia membenarkan hal tersebut, surat teguran kedua tertuang dalam nomor:PW.06.02/804/Dputr/2023 16 November 2023, sebagai upaya menindaklanjuti surat teguran yang telah dilayangkan sebelumnya pada tanggal 16 Oktober 2023 dengan nomor: AR.05.09/719/Dputr/2023.
“Iya udah bang,”ucap Ryan Octavia kepada wartawan melalui pesan Whatsapp, Senin(06/11/2023).
Terdapat beberapa poin dicantumkan dalam surat teguran berikut, salah satunya yaitu menekankan PT. Eka Mas Republik, agar segera melakukan pengurusan izin serta melakukan perbaikan sesuai spesifikasi teknis yang berlaku.
Diketahui, Provider MyRepublik cabang Purwakarta yang berada dibawah naungan PT. Eka Mas Republik dengan menunjuk vendor ADW sebagai pelaksana, tetap melakukan aktivitas (pemasangan tiang dan kabel) terutama pada ruas – ruas jalan Kabupaten, meskipun belum mendapatkan Approve(persetujuan), pasca diberikan rekomendasi pemanfaatan ruas jalan kabupaten melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Purwakarta.
Berdasarkan UU Republik Indonesia no 34 tahun 2006 tentang jalan Bab III bagian – bagian jalan, Pasal 48, Pasal 52, Pasal dan Pasal 53, apabila melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan UU no 38 tahun 2004 bab VIII Ketentuan Pidana pasal 63, pasal 64 serta pasal 65. Merujuk pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum no 20 PRT/M/2010 tentang pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian – bagian Jalan wajib memilki ijin/rekomendasi dari penyelenggara jalan.
Sekedar informasi, wartawan media ini telah beberapa kali menghubungi manajer Provider MyRepublic Cabang Purwakarta untuk bertemu dan meminta tanggpaan/klarifikasi, namun tak kunjung terealisasi.
Menyikapi surat teguran kedua, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang melalui Kepala Bidang Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Deny menuturkan, tidak boleh ada aktifitas dan menghentikan semua kegiatan yang tidak memiliki ijin(pemasangan tiang dan kabel) sebelum menyelesaikan administrasi yang telah ditetapkan.
“Untuk menghentikan semua kegiatan dl isinya, yang belum ada ijinnya,”tutur Deny kepada wartawan, Kamis(02/11/2023).
Bahkan, Deny tak segan dengan tegas mengatakan, apabila tetap tidak ditanggapi surat teguran yang kedua oleh PT. Eka Mas Republik, akan berkoordinasi dan meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk dilakukan pembongkaran (Tiang dan kabel yang telah terpasang).
“Minta dibongkar aja sama satpol,”tegas Deny, Selasa(30/10/2023).(Ricardo Sibuea)