Karawang – Di hari libur kerja, DPRD Karawang tetap menggelar sidang paripurna istimewa Pengumuman Pengesahan Pemberhentian Bupati Karawang Masa Jabatan 2021-2026, pada Sabtu (4/11/2023), sekitar pukul 10.00 WIB.
Selain anggota DPRD Karawang, sidang paripurna ini akan tetap dihadiri para pejabat di lingkungan pemkab, khususnya para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan memakai Pakaian Sipil Lengkap (PSL).
Adapun agenda lengkap sidang paripurna istimewa DPRD Karawang Sabtu besok, diantaranya :
1. Peresmian Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Karawang Sisa Masa Jabatan Tahun 2019 2024 atas nama Nurali, S.PD.I;
2. Penyampaian Perubahan SK DPRD tentang Alat Kelengkapan DPRD dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa;
3. Persetujuan dan Penetapan Raperda tentang :
a.Raperda tentang Kesejahteraan Lanjut Usia;
b.Raperda tentang Desa;
c.Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kabakaran dan Penyelamatan; d, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat;
d.Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kebupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pembentukan Kecamatan pada Daerah Kabupaten Karawang.
4. Pembentukan Pansus – Pansus DPRD :
a.Pansus Raperda tentang Penyelenggaraan Pergudangan;
b.Pansus Raperda tentang Penyelenggaraan Pemakaman.
5. Pengumuman Pengesahan Pemberhentian Bupati Karawang Masa Jabatan 2021 2026 Karena Mengundurkan Diri untuk Mencalonkan Menjadi Anggota Legislatif dan Menunjuk Wakil Bupati sebagai Pelaksana Tugas Bupati Karawang.
6. Usul Pengangkatan Wakil Bupati Karawang menjadi Bupati Karawang Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020.
Demikian ditulis dalam surat undangan yang ditandatangani Ketua DPRD Karawang, H. Budianto.(red/fj)