Karawang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang menggelar rapat paripurna istimewa di hari libur, pada Sabtu, 4 Nopember 2023 di gedung sidang DPRD. Rapat paripurna tersebut dihadiri Anggota DPRD dan tamu undangan lainnya.
Paripurna tersebut tentang peresmian Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Karawang Sisa Masa Jabatan Tahun 2019 2024 atas nama Nurali, S.PD.I. Penyampaian Perubahan SK DPRD tentang Alat Kelengkapan DPRD dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa. Persetujuan dan Penetapan Raperda tentang Raperda tentang Kesejahteraan Lanjut Usia; Raperda tentang Desa; Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kabakaran dan Penyelamatan; Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat; Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kebupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pembentukan Kecamatan pada Daerah Kabupaten Karawang.
Juga pembentukan Pansus – Pansus DPRD. Pansus Raperda tentang Penyelenggaraan Pergudangan; Pansus Raperda tentang Penyelenggaraan Pemakaman. Pengumuman Pengesahan Pemberhentian Bupati Karawang Masa Jabatan 2021 2026 Karena Mengundurkan Diri untuk Mencalonkan Menjadi Anggota Legislatif dan Menunjuk Wakil Bupati sebagai Pelaksana Tugas Bupati Karawang dan Usul Pengangkatan Wakil Bupati Karawang menjadi Bupati Karawang Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020.
Ketua DPRD Karawang Budianto mengatakan, pihaknya hari ini telah menggelar sidang paripurna istimewa menyusul penetapan daftar calon tetap (DCT) legislatif oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Sesuai jadwal, beliau telah mengajukan pengunduran diri, dengan alasan ingin mencalonkan diri sebagai DPR RI kepada Mendagri beberapa waktu lalu. Dan surat balasan dari Mendagri kami terima sekitar bulan September, yang isinya antara lain menyetujui pengunduran diri Bupati mengikuti masa waktu penetapan DCT,” ucap Budianto, usai penetapan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati di Ruang Paripurna DPRD Karawang, Sabtu 4 November 2023.
Karena masa jabatan belum selesai, kata Budianto, berdasarkan amanat Undang-Undang, dan aturan Kemendagri, DPRD berkewajiban untuk menggelar sidang penetapan Plt Bupati.
“Alhamdulillah sudah digelar (paripurna), dan hari ini kita juga sudah tetapkan Wakil Bupati Karawang Aep Syaepuloh sebagai Plt Bupati, sampai masa jabatan mereka habis pada bulan November 2024 mendatang,” katanya.
Sementara itu, Plt Bupati Karawang Aep Syaepuloh mengaku, punya beberapa pekerjaan melanjutkan masa jabatannya.
“Alhamdulillah sudah selesai paripurna, kami tentu sangat berterima kasih kepada Ibu Bupati Cellica atas dedikasi dan pengabdiannya selama 13 tahun di Karawang. Saya khusunya punya beberapa pekerjaan yang perlu segera diselesaikan amanah dari rakyat, dan merupakan pesan penting dari beliau,” kata Aep.
Dia berjanji akan menjalankan tugas dan wewenangnya untuk melanjutkan pembangunan di Karawang, sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Karawang.
“Yang terpenting bagi kami adalah, bagaimana supaya kegiatan pembangunan di Karawang sesuai dengan RPJMD yang telah disusun berjalan lancar, dan bermanfaat buat masyarakat,” pungkasnya.(red/fj)