Karawang – Warga Kavling Mekarjaya II RT 002 RW 003 Kelurahan Adiarsa Timur, Kecamatan Karawang Timur berhasil memenangkan perkara sengketa tanah yang telah berlangsung hampir satu tahun.
Warga Kavling Mekarjaya II RT 002 RW 003, Kelurahan Adiarsa Timur, Kecamatan Karawang Timur baru saja memenangkan kasus sengketa tanah yang telah berlangsung selama hampir satu tahun. kuasa Hukum Warga, Alwanih menyebutkan kasus ini berawal pada November 2022 lalu. Penggugat inisial IS mengklaim kepemilikan tanah. Hal ini dilakukan berdasarkan akta hibah dari orangtua. Ia menambahkan warga di lokasi tersebut ada sebanyak 26 warga dengan jumlah KK sebanyak 50.
“Gugatan bergulir sampai dengan Oktober 2023, hampir 1 tahun. Hari Kamis Tanggal 5 Oktober 2023 itu hasil vonisnya menyatakan gugatan Penggugat Sdr. IS tidak dapat diterima (N.O.) yg mana majelis hakim menilai Gugatan Penggugat ternyata cacat formil,” ujarnya Jumat (27/10)
Ia melanjutkan semua warga di sana mempunyai bukti kepemilikan tanah secara resmi. Bukti ini berupa AJB dan sertifikat. Bukti tersebut pun telah di anggap sah serta dikuatkan oleh adanya keputusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri pada 05 Oktober 2023 lalu.
“Seluruh warga yang menempati kavling kurang lebih ada 50 KK, dan mereka semua memiliki bukti-bukti kepemilikan resmi seperti Ajb dan sertifikat dan oleh karenanya itu tidak bisa dianggap ilegal. bahwsanya bukti kepemilikan warga Kavling Mekarjaya 2 adalah benar dan sah dan telah dikuatkan sebagaimana bunyi dari hasil putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang pada tanggal 05 Oktober 2023,” tambahnya.
Ia menjelaskan di dalam Diktum Amar Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang dalam Perkara Perdata Register No.153/PDT.G/P2022/PN.KWG, PN Karawang menjatuhkan amar yang berisi Dalam provisi, menolak permohonan provisi penggugat. Dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi Para Tergugt. Dan dalam pokok perkara, menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima serta menghukum penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara hingga kini diitung sejumlah Rp. 10.448.000. Ia melanjutkan saat ini dari pihak penggugat tidak dapat melakukan banding. Hal ini disebabkan oleh penggugat telah melewati masa banding.
“Karena saat ini Penggugat sudah lewat masanya untuk melakukan upaya hukum banding dan oleh karenanya itu penggugat sudah tidak bisa melakukan banding. Jadi malam ini masyarakat merayakan tasyakuran,” lanjutnya.
Tini Harviani, salah satu warga Mekarjaya mengungkapkan rasa syukurnya. Perjalanan panjang ini berakhir dengan putusan yang memuaskan bagi masyarakat.
“Mudah-mudahan untuk kedepannya, tidak ada gugatan berikutnya yang menimpa warga Kavling Mekarjaya 2 RT 2 RW 13. Karena apa yang kita miliki, semuanya berdasarkan surat-surat yang sah dengan AJB dan sertifikat hak milik pribadi dan ditempati secara pribadi,” pungkasnya.(red/fj)