Karawang – Situs Perairan peninggalan sejarah yang terletak di Dusun Tangkolak belum ditetapkan sebagai cagar budaya di Kabupaten Karawang.
Sub Koordinator Cagar Budaya, Munif menyampaikan, ia belum mengetahui tentang ada situs perairan peninggalan sejarah yang terdapat di Dusun Tangkolak. Ia mengaku hingga sekarang cagar budaya di Kabupaten Karawang masih kurang mendapatkan perhatian dari pemerintah daerah. Meski begitu dinas pariwisata dan kebudayaan telah menyediakan website yang mempermudah masyarakat untuk dapat mendaftarkan objek peninggalan sejarah sebagai cagar budaya.
“Kalau untuk situs perairan di Dusun Tangkolak saya sendiri masih belum begitu paham, tapi di daerah sana setahu saya ada keramik yang dihasilkan dari laut namun permasalahannya untuk mengangkatnya membutuhkan dana. Cagar budaya di Karawang masih kurang diperhatikan oleh pemimpin. Kita sudah memberikan link pendaftaran objek sebagai cagar budaya,” ujarnya Rabu (18/10/2023)
Ia menjelaskan pemerintah daerah Karawang hanya dapat memberikan anggaran bagi juru pemelihara cagar budaya. Ia mengungkapkan manfaat cagar budaya salah satu berupa peningkatan jumlah pengunjung. Selain itu melalui objek cagar budaya pula PAD Karawang dapat meningkat.
“Kita sejauh ini baru bisa memberikan anggaran honor juru pemelihara untuk cagar budaya. Manfaat cagar budaya ini sangat banyak, namun kalau kita yang mengusulkan tidak akan ada tindakan dari pimpinan. Diperlukan informasi dari masyarakat luar. Contohnya ketika ada cagar budaya yang menarik pengunjung untuk meningkatkan pendapatan anggaran daerah (PAD),” tambahnya.
Ia menyampaikan untuk Situs Perairan peninggalan sejarah belum dapat memperoleh perlindungan dari pemerintah. Hal ini disebabkan situs ini belum terdaftar sebagai cagar budaya di Kabupaten Karawang. Ia menghimbau agar pemerintah desa setempat untuk melakukan pengajuan pendaftaran objek ini sebagai cagar budaya.
“Selama itu belum terdaftar ke dalam cagar budaya itu sulit untuk mendapatkan perlindungan dari pemerintah. Hal itu harus membutuhkan peran masyarakat sekitar. Perangkat desa di sana bisa mengajukan pendaftaran kepada kami untuk kami analisis. Setelah itu baru ada usulan ke pemerintah daerah untuk penetapannya. Selanjutnya bisa diajukan kepada pemerintah provinsi,” pungkasnya.(red/fj)