Karawang – Pemberian tindakan tegas untuk pelanggaran alat peraga kampanye dari bakal calon legislatif belum dilakukan oleh Bawaslu Karawang.
Badan Pengawas Pemilih Umum Kabupaten Karawang mengadakan sosialisasi bagi Pengawas Partisipatif. Pemateri Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Bagi Pemilih Pemula, Khoerun Nasichin menyampaikan, pengawas partisipatif memiliki peran sangat penting dibandingkan KPU dan Bawaslu. Masyarakat mempunyai peran untuk melakukan pengawasan terkait pelaksanaan pemilu yang dilakukan di 309 desa dan 30 kecamatan.
“Saya yakin bila tugas pengawas hanya dibebankan kepada Bawaslu, tidak akan terawasi menyeluruh,” ujarnya Rabu (18/10/2023)
Ia menjelaskan terdapat empat poin yang wajib dilakukan oleh pengawas partisipatif. Pertama memberikan informasi awal, kedua memantau. Kemudian dilanjutkan dengan adanya pencegahan pelanggaran. Selanjutnya mengambil tindakan pelaporan ketika terdapat kasus pelanggaran.
“Penyelenggara pemilu juga harus jadi objek pengawasan oleh pengawas partisipatif, karena siapa yang menegur apabila KPU dan Bawaslu melakukan malpraktek,” tambahnya.
Harap diperhatikan jenis-jenis potensi pelanggaran pemilu seperti kampanye hitam, manipolitik, kampanye diluar jadwal, pemalsuan dokumen, kekerasan dan intimidasi, data pemilih, TPS tidak akses hingga pelaporan dana kampanye. Ia menegaskan ketika ditemukan pelanggaran maka segera melakukan pelaporan.
“Pokoknya, ada praktek manipolitik laporkan saja, dan Bawaslu tidak boleh menolak laporan tersebut,” lanjutnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan Partipasi dan Hubungan Masyarakat Bawaslu, Ade Permana mengungkapkan sejauh ini pihak Bawaslu belum mengambil tindakan untuk pelanggaran alat peraga kampanye. Tindakan akan diambil ketika Daftar Calon Tetap ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Sekarang belum masuk ke dalam tahap kampanye, kita belum ada penindakan untuk baliho alat peraga yang ada di Karawang. Kalau sudah ditetapkan calon tetapnya baru kita mengambil tindakan agar mereka merapihkan alat peraga yang tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15,” ungkapnya.
Bawaslu juga telah melakukan koordinasi dengan semua partai politik dan Satuan Polisi Pamong Praja untuk melakukan penurunan alat peraga yang tidak sesuai dengan aturan. Kampanye yang dilakukan di media sosial sejauh ini masih di analisis. Meski begitu ketika ditemukan penggambaran citra diri dari calon legislatif dan kalimat ajakan maka akan langsung diambil tindakan tegas.
“Kita sudah koordinasi dengan semua partai politik dan satpol PP, ketika alat peraga kita turunkan akan mengundang Lo partai untuk menyepakati bersama. Kalau media sosial kita akan analisis terlebih dahulu karena berbeda dengan alat peraga kampanye. Biarpun di media sosial melakukan kampanye citra diri dan ajakan sebelum masa kampanye maka akan kita rapihkan sesudah penetapan DCT,” lanjutnya.
Selain itu untuk praktik adanya money politik sejauh ini belum ditemukan di Kabupaten Karawang. Ia menjelaskan sebelum penetapan DCT maka bakal calon legislatif tidak dikenakan sanksi apapun saat melakukan money politik. Sanksi bagi bacaleg akan dijatuhkan ketika penetapan DCT.
“Di media sosial ini peran pentingnya ada di masyarakat. Kita mengajak masyarakat untuk ikut memantau tahapan pemilu. Sampai sejauh ini belum ada kasus untuk money politik di Kabupaten Karawang. Jika ada money politik, kita mengajak juga masyarakat untuk terbuka,” tutupnya.(red/fj)