Karawang -Anggota DPRD Kabupaten Karawang, Nana Nurhusna Hidayat melakukan sosialisasi Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Pembatasan Peredaran Minuman Beralkohol (Minol) di Kecamatan Jayakerta, Selasa (10/10/2023).
Nana mengungkapkan, dalam Perda tersebut ditegaskan bahwa peredaran Minol tidak dapat dilakukan di sembarangan tempat. Hanya tempat tempat yang sudah memiliki izin saja yang boleh menjual Minol.
“Di Kabupaten Karawang ini masih banyak penjualan Minol ilegal. Bahaya nya penjualan ilegal ini seringkali menyasar pembeli yang dilarang mengkonsumsi minol, seperti anak dibawah umur. Sehingga harus ada upaya pengendalian,” ujar legislator Fraksi Gerindra tersebut.
Ia menegaskan, tidak semua tempat dapat mengajukan perizinan penjualan minol, hanya tempat-tempat tertentu yang sudah memenuhi spesifikasi yang boleh mengajukan izin penjualan minol.
“Tempat-tempat yang bisa mengajukan izin penjualan minol itu seperti Restoran dan Hotel dengan kelas tertentu serta Bar. Tidak sembarangan bisa mengajukan izin penjualan minol,” kata Nana, kepada faktajabar.co.id
Masih kata Nana, dalam mengkonsumsi minol jiga tidak dapat dilakukan di sembarangan tempat. Penjual minol harus menyediakan tempat untuk konsumen mengkonsumsi minol.
“Gak boleh ada yang mengkonsumsi minol di tempat-tempat umum, karena dikhawatirkan akan menimbulkan efek negatif bahkan berpotensi terjadinya tindak pidana akibat pengaruh minol,” tandasnya.(red/fj)