Karawang – Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang menggelar sosialisasi Instruksi Bupati Karawang tentang Pelaksanaan Zakat Profesi, Infak dan Sedekah yang digelar di Aula Gedung Singaperbangsa lt III, Senin (9/10/23).
Kegiatan tersebut merupakan tindaklanjut dari Peraturan Bupati Nomor 179 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Zakat Profesi, Infak dan Sedekah Dari Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang dan Badan Usaha Milik Daerah.
Senada dengan hal tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang H. Acep Jamhuri menyampaikan, apabila pengelolaan zakat profesi, infak dan sedekah melalui Baznas berjalan dengan optimal maka bisa membantu program sosial pemerintah kabupaten.
“Apabila dana yang dimiliki Baznas dari para SKPD berjalan optimal, maka bisa berkolaborasi dengan pemerintah mengenai program sosial salah satunya yaitu Karawang Cerdas,” ujarnya.
Plt Asisten Daerah Bidang Pemerintahan Kabupaten Karawang Eka Sanata juga berharap pengelolaan zakat profesi, infak dan sedekah dapat berjalan dengan optimal di masing-masing SKPD, kecamatan dan BUMD melalui Baznas.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan pemaparan mengenai program hingga pengelolaan zakat, infak dan sedekah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang oleh Ketua Baznas Karawang.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut para kepala satuan kerja perangkat daerah atau perwakilan, sejumlah camat, Kepala BUMD Karawang, perwakilan BJB Cabang Karawang, jajaran Baznas Karawang dan tamu undangan lainnya.(red/fj)