Karawang – Penertiban bangunan liar yang terdapat di jalan Lamaran, Kecamatan Karawang Timur. Kepala Seksi Operasi Pengendalian Satuan Polisi Pamong Praja, Tata Suparta menyampaikan sebelum dilakukan penertiban pihak Satpol PP telah memberikan surat teguran sebanyak tiga kali sejak Agustus 2023. Bangunan yang di tertibkan saat ini di sebelah kiri, meski begitu untuk bangunan liar yang terdapat di sisi sebelah kanan akan ditertibkan setelah adanya surat bantuan permohonan penertiban yang di berikan oleh PJT.
“Tahapan SOP kita itu dari surat himbauan, ada teguran 1,2,3 terus peringatan 1,2,3 itu diperintahkan untuk membongkar sendiri,” ujarnya Rabu (4/10).
Penertiban ini telah sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Usaha yang berdampak gangguan ketertiban bagi masyarakat dan arus lalu lintas. Ia menjelaskan batas waktu teguran pertama hingga terakhir selama tiga hari. Teguran ketiga diberikan pada Senin (2/10).
“Peringatan 3 yang terakhir kemarin diberikan hari Senin tanggal 2. Sebenernya ada pemberian toleransi 2 hari, tapi tidak ada upaya dari mereka untuk membongkar sendiri, maka dilakukan penertiban,” tambahnya
Ia mengungkapkan pihak PJT II telah memberikan surat teguran pertama kepada pemilik bangunan liar pada (7/9/2023). Ia melanjutkan surat ini dikeluarkan setelah adanya informasi yang diberikan oleh pihak satpoll PP terkait saluran air yang mengalami dampak akibat adanya bangunan liar.
“Sekarang yang digusur baru sisi sebelah kiri, kanan itu sampah dan sungai, itu lahan milik PJT II. Kita sudah bersurat ke PJT II pemberitahuan bahwa bangunan yang berdiri di badan saluran sungai itu berdampak gangguan. Sudat ditindaklanjuti sama PJT II dengan mengeluarkan surat teguran kepada pemilik bangunan pada 7 September. Tinggal nunggu surat permohonan penertiban dari PJT,” pungkasnya.(red/fj)