Karawang – Tahun 2023 belum terdapat kendaraan dinas yang belum dikembalikan oleh ASN yang telah pensiun.
Hamzah, Kepala Seksi Pemanfaatan Pengamanan BMD menyampaikan tahun 2023 ini belum terdapat surat teguran yang dikeluarkan oleh BPKAD terkait kendaraan dinas yang belum dikembalikan oleh ASN yang telah pensiun. Ia menyampaikan ketika telah dikeluarkan surat teguran, maka pihak BPKAD akan mengarahkan OPD terkait untuk penarikan. Kemudian ketika terdapat pensiun yang tidak mengembalikan kendaraan dinas saat telah mendapatkan surat teguran, akan meminta bantuan kepada Satpol PP untuk penarikan.
“Melaporkan ke Sekda dulu untuk kendaraan yang belum dikembalikan dari pensiunan, kami harus tau dulu. Ketika ada laporan, kami akan mengarahkan dan saat harus diberikan surat teguran maka akan diberikan surat teguran. Saat sudah diberikan surat teguran dan belum dikembalikan juga akan meminta bantuan satpol pp,” ujarnya Senin (25/9/2023).
Ia menambahkan setiap OPD wajib melaporkan kendaraan dinas yang masih berada di ASN yang telah pensiun. Setelah itu akan diambil sikap yang selanjutnya dari sekretaris Daerah.
“OPD kalau memang ada kendaraan yang masih dibawa pensiunan harap melapor ke pak sekda, tindak lanjut disposisi pak sekda kemana, apakah ke pol PP atau ke aset,” imbuhnya.
Kepala BPKAD Kabupaten Karawang, Arief Bijaksana mengungkapkan terdapat beberapa kendaraan dinas dari ASN yang telah pensiun di pinjam pakai kepada organisasi. Ia menjelaskan hal ini telah bersifat resmi dengan menggunakan surat. Organisasi ini berupa Bawaslu, BAZNAS, FKUB.
“Mobil kita ada yang pinjam pakai oleh organisasi seperti BAZNAS, Bawaslu, FKUB. Pinjam pakai ini bersifat resmi dan bersurat,” pungkasnya.(red/fj)