Polres Karawang Bongkar Sindikat Pelaku Pemalsuan STNK dan BPKB

Karawang – Polres Karawang berhasil membongkar sindikat pemalsuan STNK dan BPKB kendaraan di Karawang. Empat pelaku diringkus dengan sejumlah barang bukti STNK dan BPKB palsu.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, komplotan tersebut berjumlah 4 orang, berinisial AG, AA (61), EH dan IS yang sudah beroperasi selama 5 tahun dan para pelaku tersebut melakoni aksinya secara otodidak.

“Semuanya berjumlah 4 orang. Mereka beroperasi di wilayah Jawa Barat dan sudah 5 tahun beroperasi dan keempat pelaku tersebut melakoni aksinya secara otodidak,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Karawang, pada hari, Jumat, (8/9/23)

Lanjut Kapolres, dirinya menjelaskan, jika selama menjalankan aksinya, para pelaku menjual STNK tersebut seharga Rp. 5 Juta per STNK dan Rp. 18 Juta per BPKB, dengan total keuntungan sebesar Rp. 1 Miliar selama pelaku tersebut menjalankan aksinya.

“Jadi, mereka ini menjual STNK dan BPKB palsu tersebut korban yang membelinya tidak mengetahui bahwa STNK dan BPKB tersebut palsu. Untuk data-data yang digunakan pelaku dalam memalsukan STNK dan BPKB tersebut berasal dari dokumen hasil kendaraan curian dan dari leasing,” jelasnya.

Dari penangkapan keempat pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti seperangkat alat pembuatan plat nomor palsu, dokumen STNK dan BPKB Palsu, mesin ketik, komputer serta 2 unit mobil dan 1 unit sepeda motor.

“Dengan perbuatannya tersebut, keempat tersangka kini dijerat Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP dengan ancaman kuringan penjara selama 6 tahun,” pungkasnya.(aip/fj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

KPU Pastikan Keamanan TPS  Hingga Proses Distribusi Logistik

Karawang – Pemerintah Daerah Karawang mengadakan Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pilkada ...