DPRD : Buat Perbup Tugasnya Eksekutif

H.Toto Suripto, Ketua Bappemperda Kabupaten Karawang

Karawang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang telah menyelesaikan Peraturan Daerah (Perda) melalui tahapan kajian dan dilanjutkan ke proses pansus.

H.Toto Suripto, Ketua Bappemperda Kabupaten Karawang menjelaskan pihak DPRD pun telah melakukan rapat paripurna terkait perda yang telah dibuat.

Ia menegaskan langkah selanjutnya saat ini menunggu pihak eksekutif untuk mendapatkan peraturan bupati di setiap perda.

“Yang lebih tau bagian hukum Pemda kami DPRD telah menyelesaikan perda melalui tahapan kajian dan di lanjut ke pansus pansus dan sudah di paripurna karena intinya tugas DPRD sudah selesai. Untuk perbup itu sudah ranah nya bupati yang di ajukan oleh bagian hukum Pemda Karawang,” ujarnya Rabu (6/9/2023)

Berdasarkan data dari intruksi Bupati Karawang Nomor 188.342/3108-Huk Tanggal 10 Juli 2023 tertulis untuk Perda Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang terdiri dari tiga ayat sampai saat ini masih dalam proses penandatanganan bupati. Kemudian untuk Perda Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Perparkiran yang terdiri dari enam ayat juga masih dalam proses penandatanganan bupati. Selanjutnya untuk Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perlindungan Guru saat ini dalam tahap koreksi.

Perda Nomor 5 tahun 2018 sampai saat ini belum terdapat keterangan apapun. Perda Nomor 6 tahun 2018 dan Nomor 8 Tahun 2018 juga telah memasuki tahap penandatangan bupati. Perda Nomor 13 dan 15 Tahun 2018 sekarang ini menunggu perda DPRD Baru. Peraturan daerah tahun 2019 yang telah mendapatkan peraturan bupati yakni tertera dalam perda nomor 5 tentang tuntutan ganti kerugian daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain tercatat dalam perbup 94 tahun 2020, selain perda nomor 9 pasal 25 ayat 1 pun telah ada peraturan bupati tercatat dalam perbup 3 tahun 2021. Di dalam Pasal 7 ayat 3 perda nomor 10 tahun 2019 telah ada peraturan bupati 319 tahun 2023, pasal 59 ayat 2 perda nomor 11 telah tercantum perbup 92 tahun 2022.

Peraturan daerah nomor 12 pasal 8 ayat 3 juga sudah ada perbup 79 tahun 2021. Memasuki tahun 2020 hanya terdapat sebanyak dua perda yang telah ada perbup yakni di dalam perda nomor 10 tahun 2020 pasal 38 ayat 4 dan nomor 1 tahun 2020 pasal 8 ayat 2 serta pasal 21 ayat 2. Selanjutnya di tahun 2021 terdapat sebanyak tujuh perda yang telah ada peraturan bupati. Sementara itu untuk Perda di tahun 2022 belum ada satupun yang memperoleh peraturan bupati.

Diki, Pelaksana tugas ketua bidang persidangan DPRD Karawang menyampaikan untuk Perda tahun 2023 saat ini untuk segera diselesaikan dan diberikan perbup. Hal ini ditindaklanjuti dengan dikeluarkan intruksi bupati.

“Terkait perbup itu ranahnya eksekutif, biro hukum dan OPD teknis. Perda yang sudah di perbup kan saya dapat datanya dari bidang hukum. Kalau perda tahun 2023 masih belum ada perbupnya karena adanya permintaan dari kita untuk segera diselesaikan. Kemudian ada intruksi ke bidang hukum dengan mengeluarkan intruksi bupati,” ungkapnya.

Ia menambahkan telah mengambil langkah dengan memberikan rekomendasi di setiap laporan akhir rapat pansus. Kemudian telah disampaikan juga di rapat paripurna telah ditegaskan. Ia menjelaskan adanya pengunduran diri Bupati tidak berpengaruh dalam pemberian peraturan bupati.

“Setiap rapat paripurna kita selalu ingatkan dan setiap di laporan akhir rapat pansus pasti ada rekomendasi agar eksekutif segera menyusun perbup nya. Teknis pengunduran bupati itu kan di paripurnakan kemudian bersurat ke Kemendagri melalui Gubernur, kalaupun bulan depan SK pemberhentian Bupati tetap bupati akan berhenti ketika telah ditetapkan sebagai DCT. Di SK pemerintahan itu nanti akan tercantum wakil bupati sebagai PLT bupati, otomatis bupati berhenti kemudian nanti kita ajukan lagi jika wakil bupati sebagai bupati jadi tidak ada halangan untuk memberikan perbup,” tambahnya.

Ia mengungkapkan untuk perda di tahun 2023 ada sebanyak enam perda yang telah dibahas. Meski begitu ada tiga perda yang proses di DPRD belum sampai tahap akhir. Hanya perda tentang retribusi dan pajak daerah yang telah dilakukan rapat paripurna

“Kalau tahun 2023 ini kan dari awal tahun sekitar enam perda yang sudah dibahas dan ada tiga perda yang proses di kita belum selesai. Ketika proses fasilitasi ke provinsi selesai baru nanti di paripurnakan sebelum diserahkan ke eksekutif. Tahun ini baru perda tentang retribusi dan pajak daerah yang sudah di paripurnakan, karena aturannya di paripurnakan dulu baru di evaluasi ini perda spesialis. Kalau perda yang lain itu di evaluasi dulu baru di paripurnakan,” pungkasnya.(red/fj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Bank bjb Tawarkan Peluang Investasi Melalui Surat Berharga Perpetual dengan Kupon yang Tinggi

JAKARTA – Dalam dunia investasi, terdapat berbagai peluang menarik untuk ...