Faktajabar.co.id – Tujuh karya budaya dari Kabupaten Purwakarta yang telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) itu diantaranya, Kesenian Domyak, Kuliner Sate Maranggi, Simping Kaum, Seni Ibing Pencak Paleredan, Kuliner Gula Cikeris, Seni Carulung dan Peuyeum Bendul.
“Pencapaian ini merupakan kebanggaan bagi kita semua. Karya budaya tersebut merupakan kekayaan dan identitas Kabupaten Purwakarta yang harus dijaga dan dilestarikan. Mari bersama-sama menjaga dan melestarikan warisan budaya kita,” kata Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, Senin 04 September 2023.
Kepala Disporaparbud Kab. Purwakarta melalui Kepala Bidang Kebudayaan, Wawan Supriatna mengatakan, tujuh karya budaya masyarakat Kabupaten Purwakarta yang ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda tersebut merupakan periode 2018-2023.
“Ada tujuh karya budaya masyarakat Kabupaten Purwakarta yang ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda untuk periode 2018-2023 atau selama kepemimpinan ibu Anne Ratna Mustika sebagai Bupati Purwakarta,” kata Wawan.
Ia juga menjelaskan, dua dari tujuh karya budaya masyarakat Kabupaten Purwakarta ditetapkan sebagai WBTB Indonesia yakni Kesenian Domyak dan Makanan Khas Sate Maranggi. Kemudian lima karya budaya masyarakat Kabupaten Purwakarta ditetapkan sebagai WBTB Provinsi Jawa Barat, yakni Simping Kaum, Seni Ibing Pencak Paleredan, Gula Cikeris, Seni Carulung dan Peuyeum Bendul.
“Jadi dua ditetapkan sebagai WBTB Indonesia dan lima WBTB Jawa Barat,” ujar Wawan.
Menurutnya, upaya pelestarian budaya melalui penetapan Warisan Budaya Tak Benda ini juga merupakan salah satu upaya Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dalam merawat kebudayaan lokal dan mengembangkan kesenian di Kabupaten Purwakarta.
“Keberhasilan memperjuangkan karya budaya menjadi WBTB ini merupakan hasil kerja keras Pemkab Purwakarta yang bersinergi dengan masyarakat dan semua pihak terkait,” ucap Wawan.(RS/red)
Sumber : Diskominfo Purwakarta