Karawang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang sedang menggodok Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2023 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah.
Dalam pembahasan rancangan itu melibatkan semua pihak yang berkaitan, salah satunya melibatkan pengurus Persatuan Pencak Silat Indonesia (PPSI) Kabupaten Karawang, H. Dian Nugraha.
Draf bahasan tersebut, kata Haji Dian, masih banyak kekurangan. Sehingga ia perwakilan pencak silat memberikan saran dan masukan dalam bahasan Raperda tersebut.
“Kami mengusulkan Olahraga Tradisional tanggung jawabnya tidak hanya di Disdikpora saja, akan tetapi ditambahkan kewenangannya di beberapa OPD atau dinas diantaranya. Disparbud, Kemenag dan Dinas Kesehatan.Karena mencakup Seni Budaya, kultur agama dan kesehatan bagi para pelatih maupun murid,” kata Haji Dian, juga sekretaris umum perguruan pencak silat Godot.
Haji Dian juga, memberikan masukan dan saran dalam Raperda itu ditetapkan secara transparan atau secara jelas untuk honor para pelatih Olahraga Tradisional.
“Nantinya pelatih akan mengajarkan di sekolahan di tingkat SD dan Madrasah sederajat, SLTP sederajat. Karena sampai saat ini sudah dikeluarkan SK dari Perbup tetap masih dalam diskusi yang alot. Dalam Perbup tidak tercatat berapa honor yang didapatkan oleh para pelatih,” tegasnya, menyebutkan ia sebagai undangan pemerhati kebudayaan bidang olahraga tradisional dengan Nomor surat : 172.13/1127/DPRD.
Selain itu, PPSI Karawang sedang menyiapkan pelatihan untuk para pelatih terdiri dari guru sekolah, pelatih perguruan pencak silat di setiap kecamatan. Mengingat SK Bupati Karawang mewajibkan ekstrakulikuler pencak silat di sekolah.
“Di setiap kecamatan akan di undang 10 pelatih pencak silat. Terdiri 5 orang guru sekolah dan 5 orang pelatih pencak silat di masing-masing kecamatan,” katanya.
“Gerakan pencak silat ini adalah gerakan pencak silat PPSI yang sudah dibakukan. Nantinya akan ada perlombaan atau prestasi dari gerakan pencak silat PPSI,” pungkasnya.(red/fj)