Karawang – Bupati Kabupaten Karawang mengundurkan diri untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang mengadakan sidang paripurna untuk membahas terkait usulan pengunduran diri dr.Cellica Nurrachadiana sebagai Bupati Karawang.
dr.Cellica Nurrachadiana, Bupati Kabupaten Karawang menyampaikan terdapat beberapa persyaratan yang di jalankan untuk mengikuti pemilihan umum. Ia mengaku melalui sidang paripurna tersebut telah mengajukan surat pengunduran diri. Hal ini menjadi salah satu persyaratan.
“Ada prosedur dan persyaratan yang harus di lalui salah satunya melalui sidang paripurna kita mengajukan surat pengunduran diri sampai nanti disetujui oleh Kementrian Dalam Negeri kemudian akan di paripurnakan kembali,” ujarnya Rabu (30/8/2023).
Ia menjelaskan telah mengambil keputusan untuk melanjutkan kepemimpinan di jenjang selanjutnya. Ia mempunyai keinginan untuk dapat membangun Kabupaten Karawang menjadi daerah yang maju. Ia menegaskan akan tetap bertanggungjawab. Ia menyampaikan untuk anggaran pembangunan pada tahun 2024 telah di susun.
“Akhirnya saya memutuskan untuk bisa melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi. Bismillah saya akan bertanggungjawab jangankan apa yang menjadi RPJMD, kita istikharah membangun Karawang menjadi lebih depan lagi karena banyak tanggungjawab. Untuk RPJMD aman karena sudah ada Perda nya, sekarang sistemnya SIPD (anggaran satu tahun sebelumnya). Anggaran pembangunan untuk 2024 insyallah sudah akan disetujui oleh dewan. Akan mencalonkan sebagai anggota DPR RI di dapil Karawang,Purwakarta, Bekasi,” imbuhnya.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), H.Budianto menyampaikan terdapat dua agenda pembahasan pada sidang paripurna saat ini. Setelah diadakan sidang saat ini maka akan menunggu surat keputusan dari kementrian dalam negeri terlebih. Selanjutnya akan diadakan sidang paripurna kembali. Ia melanjutkan masa tugas pelaksana tugas bupati akan dilakukan setelah penetapan DCT.
“Agenda pertama tentang penyampaian nota untuk APBD perubahan sekaligus rancangan aturan daerah untuk APBD 2024. Kedua penyampaian usulan pengunduran diri Bupati Karawang. Nanti setelah paripurna dari DPRD memberikan surat usulan, setelah itu menunggu keputusan dari Kemendagri kemudian akan di paripurnakan kembali. Paling lambat itu satu sampai empat belas hari, tapi biasanya kalau hal – hal tentang PAW ini cepat. Kurang lebih sekitar Bulan Oktober, berlaku secara otomatis itu setelah DCT meskipun sudah ada surat dari Kemendagri,” pungkasnya.(red/fj)