Faktajabar.co.id- Sejatinya kendaraan operasional yang diberikan kepada salah satu instansi baik tingkat Daerah, Provinsi maupun Nasional diperuntukan memudahkan kinerja dalam sektor transportasi.
Berdasarkan hasil pantauan awak media, terlihat kendaraan roda empat plat nomor T 8324 A berwarna merah dengan tulisan Dishub, tampak terparkir rapih di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) beralamat di Jalan Taman Kelurahan Purwamekar, Kec. Purwakarta, yang notabene merupakan bukan kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kab. Purwakarta.
Untuk Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) sendiri beralamat di Jl. Veteran No1 Kelurahan Ciseureuh, Kec. Purwakarta persis berada di samping Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi(Disnakertrans).
Saat awak media menanyakan kepada salah satu orang yang berada di sekitaran lokasi kendaraan tersebut mengatakan, tidak mengetahui sejak kapan mobil itu sudah terparkir.
“Duka pak,”ucapnya.
Belum diketahui dalam rangka apa kendaraan operasional yang disinyalir milik Dishub berada di Kantor Dinas Lingkungan Hidup(DLH) Kab. Purwakarta.
Hingga berita ini dimuat, Dinas Lingkungan Hidup(DLH) maupun Dinas Perhubungan (Dishub) Kab. Purwakarta belum dapat dimintai keterangan/klarifikasi oleh awak media.(Ricardo Sibuea)