Karawang – AW (58), seorang predator anak asal warga Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang berhasil diringkus Tim Sanggabuana Polres Karawang. Pasalnya, pria paruh baya itu kedapatan kembali melakukan aksi bejadnya dengan mencabuli sejumlah anak di bawah umur di salah satu komplek perumahan yang ada di wilayah Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang.
Demikian disampaikan Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono yang didampingi Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy bersama Kasie Humas Polres Karawang, IPDA Herawatie dan Kanit PPA Polres Karawang, IPDA Rita saat menggelar konferensi pers kepada sejumlah awak media di halaman Mapolres Karawang pada Jumat (18/7) siang.
Wirdhanto menuturkan, beberapa korban yang sudah teridentifikasi ini rata-rata bervariasi usianya, mulai dari korban yang semuanya berusia di bawah umur seperti yang paling kecil adalah umur 7 tahun sampai dengan 12 tahun.
“Tersangka AW melakukan kejahatan pencabulan anak secara berulang, dan saat ini sudah ada 5 orang anak yang melapor sebagai korban dengan usianya bervariasi antara 7 hingga 12 tahun. Pelaku merupakan seorang residivis predator anak di kasus yang serupa, yakni kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur,” kata Wirdhanto.
Dijelaskan Wirdhanto, modus operandi yang dijalankan tersangka adalah menjebak korbannya dengan iming-iming permen dan uang. Tersangka kerap berkeliling kampung mencari anak-anak perempuan yang lengah atau lepas dari pengawasan orang tuanya.
Setelah menemukan korban, kata dia, pelaku mengajaknya ke tempat yang sepi. Bahkan ada korban yang dicabuli di rumah orangtuanya saat situasi rumah sedang sepi. “Adapun barang bukti yang sudah kami sita dari mulai pakaian anak-anak dan kemudian termasuk ada buku tulis dan pensil yang dijadikan pelaku sebagai iming-iming hadiah kepada para korbannya,” ungkapnya.
Lebih jauh Wirdhanto menuturkan, dari hasil pengembangan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Sanggabuana Polres Karawang, tersangka diketahui merupakan residivis kambuhan. Yang di mana tersangka ini pernah dipenjara di Lapas Cirebon dalam kasus yang sama dan saat itu korbannya ada tiga orang anak.
“Untuk kasus serupa yang saat ini, sementara sudah lima orang tua yang melapor dan semuanya merupakan tetangga pelaku. Awalnya ada orang tua korban yang melapor, kemudian kami langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti serta petunjuk lainnya. Tersangka langsung ditangkap setelah bukti-bukti yang kami dapat mengarah kepadanya,” jelasnya.
Wirdhanto berharap para orang tua yang putri-putrinya menjadi korban pelaku, segera melapor. Identitas korban dipastikan dijaga kerahasiaannya.
“Adapun pasal yang kami sangkakan kepada tersangka adalah pasal 81 ayat 1 dan atau pasal 81 ayat 2 tentang Perlindungan Anak dan undang-undang nomor 23 tahun 2002 junto pasal 65 ayat 1 KUHP pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun,” kata Kapolres.
Dalam kesempatan itu, Kapolres mengimbau kepada orang tua agar selalu mengawasi dan memantau anak-anaknya ketika berada do luar rumah. Bahkan, ketika ada di rumah jangan tinggalkan anak-anak sendirian.(red/fj)