Karawang – Polres Karawang Polda Jabar menggelar konferensi pers tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kegiatan tersebut digelar di halaman Mapolres Karawang, Jumat (18/08/2023) Pagi.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono. S.I.K.,M.S.I didampingi Kasat Reskrim, AKP Arief Zaenal. S.H., dan Kasie Humas Polres Karawang Ida Herawati melalui Kasat Reskrim Polres Karawang menjelaskan, Awalnya pada hari Kamis 25 Mei 2023 Korban Mawar (10) tahun bercerita kepada temannya bahwa dirinya telah dicabuli oleh tersangka AW (58) tahun Pekerjaan buruh harian lepas yang beralamat di Kecamatan Kotabaru Kabupaten Karawang.
Mendengar cerita tersebut kemudian teman-temannya juga menceritakan bahwa Tersangka AW pernah melakukan hal yang sama kepada dirinya, mendapat cerita tersebut lalu Mawar dan ke 2 ( Dua ) temennya yang berusia (7) dan (12) tahun itu melaporkan kejadian tersebut kepada orang tua nya masing masing terkait apa yang telah dilakukan Tersangka.
Dari keterangan korban diketahui bahwa tersangka melakukan pencabulan di rumah tersangka dan di beberapa tempat korban bermain atau beraktifitas.
“Dalam kasus Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut, kita telah menetapkan seorang tersangka berinisial AW (58) ,” ucap Kasat Reskrim
Lanjutnya, Berdasarkan hasil pemeriksaan, Tersangka AW mengiming-imingi Korban akan memberikan sejumlah uang kepada korban, supaya korban mau di Persetubuhan atau di Cabul oleh tersangka.
Saat menangkap tersangka, petugas pun berhasil mengamankan barang bukti 5(Lima) Buah Buku Tulis merk Sidu., 1 (Satu) Potong Celana Pendek berwarna Pink., 1 (Satu) Potong Baju Lengan Pendek dengan gambar Hello Kitty.,1 (Satu) Potong Celana Jeans berwarna Hitam dengan Gradasi Putih., 1 (Satu) Potong Kaos Lengan Panjang berwarna Putih dengan warna lengan berwarna Pink., 1 (Satu) Potong Baju Muslim berwarna Abu-abu., 1(Satu) Potong Celana Dalam berwarna Hijau dan 1 (Satu) Potong Celana Pendek berwarna Biru Navy.
“Motifnya tersangka AW mengiming-imingi Korban, akan memberikan sejumlah uang kepada korban, supaya korban mau di setubuhi atau di Cabul” Lanjut Kasat Reskrim.
Lebih lanjut, perbuatan tersangka dijerat dengan sangkaan pasal yang tidak main-main alias diancam hukuman berat.
“Tersangka akan dikenakan Pasal 81 Ayat (1) dan atau Pasal 81 Ayat (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak 5 milyar rupiah,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, Tersangka AW pernah terlibat tindak pidana pada tahun 2010 dengan perkara yang sama pencabulan terhadap Anak Perempuan, kemudian Tersangka di Vonis oleh Pengadilan Negeri Karawang yaitu 10 tahun 6 bulan, lalu Tersangka menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cirebon. (red/fj)