Karawang – Modus terbaru peredaran narkoba menggunakan bungkus permen Kopiko berhasil di ungkap oleh Polres Karawang
Sebanyak delapan orang tersangka kasus narkotika dan obat keras tertentu (OKT) ditangkap setelah operasi antik Lodaya 2023. Kasat narkoba, Arif Zainal Abidin menyampaikan terdapat tujuh laporan polisi dari kegiatan operasi antik Lodaya. Ia menambahkan dari jumlah keseluruhan kasus, sebanyak lima laporan merupakan kasus narkotika jenis satu dan dua laporan merupakan kasus OKT.
“Kita dapatkan dari masing-masing tersangka jumlah barang bukti yang variatif dan jumlah keseluruhan dari narkotika sabu-sabu seberat 67,83 gram dari 5 tersangka dan 6.500 butir okt dari 2 tersangka,” ujarnya Senin (7/8).
Ia melanjutkan dari semua kasus, terdapat satu kasus dengan modus peredaran narkoba dengan menggunakan bungkus permen Kopiko. Modus ini digunakan oleh tersangka inisial MP dengan menjual satu bungkus sebesar 1.300.000. Ia menjelaskan peredaran narkoba modus tersebut berada di Kecamatan Klari dengan sasaran konsumen non pelajar.
“Kita sudah ikutin 3 bulan yang lalu, bungkus permen ini untuk mengelabui. Sistemnya ditaro dipinggir jalan dan dikasih petak bentuk foto kepada pembeli. Jadi seolah-olah permen jatuh dan tidak akan ditemukan siapapun kecuali yang bersangkutan,” tambahnya.
Ia melanjutkan hukuman yang disanggakan kepada tersangka adalah pasal 1 12, 1 14 UU Narkotika no 35 tahun 2009 dengan 2 ancaman; penjara 5 tahun hingga 12 tahun dan penjara 5 tahun sampai 15 tahun. Pasal yang disanggakan untuk OKT adalah UU Kesehatan no 36 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
“Sedangkan untuk okt, mereka berjualan bekat warung seblak wilayah Tunggakjati. Kita dapat BB di kontrakkannya 5.860 butir dan uang hasil penjualan sejumlah 1 juta 360 ribu,” pungkasnya.(red/fj)