Purwakarta – Polisi Resort (Polres) Purwakarta berhasil menangkap 2 Pelaku pada kasus Pencurian Motor, dalam konferensi pers di Halaman Mapolres Purwakarta, Jumat 28 Juli 2023.
Kapolres dalam Konferensi Pers menjelaskan, kronologi berawal dari adanya laporan kepada Polsek Bojong mengenai Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan terhadap pencurian motor. Kemudian koordinasi dengan Satreskrim Purwakarta dan melakukan penyelidikan.
“Polsek Bojong koordinasi dengan Satreskrim Purwakarta dan melakukan profiling atau penyelidikan terhadap residivis yang baru keluar dari lembaga pemasyarakatan”Jelas AKBP Edward Zulkarnain kepada Awak Media, Rabu(27/07/2023).
Polres Purwakarta melalui Polsek Bojong berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku.
Edward mengungkapkan, sudah ditetapkan 4 tersangka, NN dan GN(penadah)telah ditangkap sedangkan DD dan SP sebagai penadah sedang dalam pengejaran(DPO). Menurut pengakuannya, NN salah satu tersangka yang merupakan seorang residivis sudah melakukan pencurian motor puluhan kali di wilayah Wanayasa dan Bojong.
“Dari keterangan tersangka(NN), menjelaskan bahwa sudah melakukan lebih kurang sepuluh kali di wilayah Purwakarta. Semuanya empat orang pelaku, dua orang pelaku penadah sedang dalam pengejaran”Ungkap Edward.
Sulastri (27) warga Bunder salah satu korban saat diwawancarai mengatakan, mengetahui kendaraannya hilang saat diparkir depan rumah Pukul 03.00 ketika hendak pergi ngojeg. Ia mengucapkan terima kasih kepada Polres Purwakarta karena berhasil mengamankan kendaraan roda duanya.
Atas tindakannya, 1 pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan Pemberatan kurungan 7 tahun dan 3 pelaku pertolongan jahat atau penadah dikenakan pasal 480 KUHP maksimal 4 tahun. (Ricardo Sibuea)