Karawang – Aparat Kepolisian Resort Karawang, Jawabarat, menangkap seorang perempuan inisial RR (33), atas tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus yakni rekrutmen tenaga kerja ke sebuah perusahaan.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, modus pelaku mendatangi korban dengan menawarkan bisa memasukan kerja di salah satu perusahaan.
“Modus pelaku mendatangi korban yang totalnya ada 10 orang, dengan domisili berbeda,” kata Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat konferensi pers, pada hari, Kamis (27/7/2023).
Untuk menarik minat korban, RR juga melakukan kegiatan fiktif. Dengan melakukan pengecekkan kesehatan korbannya ke klinik.
Saat ditelusuri ke pihak perusahaan yang dijanjikan oleh pelaku bisa menyalurkan kerja ke salah satu perusahaan ternyata perusahaan tersebut tidak sedang membuka lowongan pekerjaan.
Saat korban tergiur oleh tawararan dimasukan kerja, pelaku langsung meminta uang terhadap korban yang besarannya variatif.
“Uang yang diminta oleh pelaku sebesar enam sampai delapan juta,” ungkapnya.
Korban yang merasa dirugikan, kemudian membuat laporan kepada aparat kepolisian, dengan didampingi oleh kuasa hukum. Setelah, sebelumnya menagih uang yang telah diberikan untuk dikembalikan. Namun, tak kunjung digubris oleh RR.
Dari kasus tersebut, aparat kepolisian Polres Karawang berhasil mengumpulkan barang bukti berupa transaksi perbankan, surat pernyataan, dan somasi dari pihak korban yang selama ini dituntut tapi tidak dikabulkan.
Kini RR, perempuan asal Kecamatan Pangkalan itu terancam hukuman 4 tahun penjara sesuai dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.(aip/fj)