Faktajabar.co.id – Sebanyak sembilan orang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika di Karawang berhasil di tangkap Tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang.
Kesembilan orang tersangka tersebut berhasil diamankan dalam operasi Antik Lodaya tahun 2023 Polres Karawang pada tanggal 10,12 dan 14 Juli 2023 di tempat yang berbeda.
Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Arif Jaenal Abidin mengungkapkan, para tersangka diamankan saat melakukan transaksi di salah satu tempat yang berkedok warung nasi.
“Para pelaku melakukan transaksi di tempat yang berkedok sebagai warung nasi dengan tujuan untuk mengelabui aparat dan masyarakat,” kata Arif pada hari Selasa, 25 Juli 2023.
Selain itu, Arif menjelaskan kronologi penangkapan para tersangka atas kepekaan anggota Tim Sat Narkoba Polres Karawang yang mencurigai tempat tersebut banyak dikunjungi orang.
Dari para tangan pelaku aparat berhasil mengamankan barang bukti diantaranya, narkotika jenis sabu seberat 161,64 Gram dari empat orang pengedar.
“Kemudian ada jenis obat tertentu yakni pil hexymer dan tramadol sebanyak 10.424 butir dari tiga orang pengedar,” jelas Kasat Narkoba.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka diancam dan dikenakan pasal penyalahgunaan narkotika diantaranya:
Narkotika Jenis Sabu-sabu: Pasal 114 Ayat (1) jo 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, dapat dipidana dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan paling lama dua belas ahun kurungan atau hukuman Mati.
Narkotika Jenis Sabu-sabu: Pasal 114 Ayat (2) jo 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 Gram, dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum.
Narkotika Jenis Ganja: Pasal 114 Ayat (1) jo 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan dan atau menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman” dapat dipidana minimal empat tahun dan paling lama dua belas tahun.
Pasal 114 Ayat (2) jo 111 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan dan atau menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon” pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun.
Obat Keras Tertentu (OKT): Pasal 196 Jo 197 Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak
memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan
mutu dan atau tidak memiliki izin edar, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.(red/fj)