Kejaksaan Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Dinas Sosial

Faktajabar.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2020 di Dinas Sosial P3A Kabupaten Purwakarta.

” Ketiga orang tersebut berinisial TFH, ASK dan AG,”kata Rohayatie, Kejari Purwakarta, Sabtu 22 Juli 2023.

Royhayatie menyebut kalau ketiga tersangka tersebut telibat dugaan kasus tindak pidana korupsi anggaran BTT tahun 2020 terhadap karyawan terkena PHK di Dinas Sosial

” kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana anggaran BTT tersebut sebesar Rp1.849.300.000, dari total anggaran sebesar Rp2.020.000.000,”ungkapnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Purwakarta Nana Lukmana menambahkan, ketiga orang tersebut baru ditetapkan sebagai tersangka dan belum ditahan.

“Ketiganya belum ditahan baru ditetapkan sebagai tersangka,” kata Nana.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Purwakarta Nana Lukmana menambahkan, ketiga orang tersebut baru ditetapkan sebagai tersangka dan belum ditahan.

“Ketiganya belum ditahan baru ditetapkan sebagai tersangka,” Ucap Nana.

Adapun berdasarkan data yang diperoleh dari ketiga tersangka tersebut, dua diantaranya merupakan mantan Kepala Dinas di Kabupaten Purwakarta, yakni TFH mantan Kadisnakertrans Purwakarta dan ASK mantan Kadinsos P3A.

Sedangkan untuk AG, diketahui merupakan mantan anggota DPRD dari fraksi Golkar periode 2004-2009.(rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

KPU Pastikan Keamanan TPS  Hingga Proses Distribusi Logistik

Karawang – Pemerintah Daerah Karawang mengadakan Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pilkada ...