Karawang – Geram desa binaannya kerap dijadikan arena sambung ayam, salah satu Bhintara Pembina Desa (Bhabinsa) dari Komando Distrik Militer (Kodim) 0604 Karawang menggerebek aktivitas judi teselubung itu di Kecamatan Tempuran, Sabtu petang (22/7/2023).
Dibantu sejumlah aparat Kodim O604 lainnya, arena sambung ayam itu dikepung, hingga ratusan pejudi lari kocar-kacir. Mereka lari terbirit-birit ke pematang sawah meninggalkan ayam aduan dan sepeda motornya masing-masing.
Namun 15 pejudi berhasil diamankan berikut barang bukti berupa 5 ekor ayam adu dan 25 unit sepeda motor. Selanjutnya mereka digelandang ke Markas Kodim 0604 Karawang menggunakan truk tentara.
Komandan Kodim 0604 Karawang Letkol. Kav Makhdum Habiburahman mengatakan, penggerebekan judi sabung ayam dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan masyarakat yang resah oleh praktek judi sabung ayam tersebut. Keresahan masyarakat itu ditindaklanjuti Kodim 0604 Karawang dengan menerjunkan anggota dan membubarkan arena judi sabung ayam di kawasan Tempuran.
“Kami mendapat laporan masyarakat adanya judi sabung ayam dengan peserta yang cukup banyak. Lalu kami menelusuri laporan tersebut dan memang benar sedang ada perjudian sabung ayam lalu kami langsung menuju lokasi,” kata Makhdum Habiburahman, saat dihubungi Minggu (23/7/23).
Menurutnya, setelah dilakukan pemeriksaan diketahui para penjudi tersebut kebanyakan berprofesi sebagai petani, buruh, pedagang dan nelayan. Mereka berjudi karena alasan iseng atau juga ada yang mencari uang.
“Alasannya macam-macam, tapi kami berikan pemahaman jika perjudian dilarang oleh pemerintah. Jadi dengan alasan apapun tidak boleh dilakukan,” katanya.
Dijelaskan juga, saat ini Kodim 0604 Karawang memiliki program Bhabat atau Bhabinsa Hebat yang bertugas untuk membantu masyarakat yang mengalami kesulitan. Masyarakat yang melapor pasti ditindaklanjuti dengan cara memantau langsung ke lapangan.
“Salah satu yang menjadi keresahan masyarakat yaitu perjudian sabung ayam ini,” katanya.
Menurut Makhdum, TNI merupakan bagian dari rakyat maka Kodim 0604 Karawang hanya melakukan pembinaan kepada para penjudi dengan melakukan wajib lapor ke setiap Koramil terdekat. Para penjudi diwajibkan melapor setiap pekan hingga dipastikan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
“Mereka membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Jika mereka masih membandel, kami akan serahkan mereka ke polisi,” pungkasnya.(red/fj)