Karawang – PT PLN (Persero) terus mempercepat pensertifikatan tanah aset-aset ketenagalistrikan di seluruh wilayah Tanah Air guna memenuhi tata tertib hukum dan memenuhi aspek legalitas.
Langkah ini dilakukan untuk mengamankan aset negara sekaligus memastikan pasokan listrik ke pelanggan dapat berjalan dengan baik.
Akselerasi sertifikasi demi penyelamatan aset negara, PLN melalui Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Karawang dan UPT Bekasi, bersama BPN Kabupaten Karawang menggelar Rapat Konsinyering Penyelesaian Kegiatan Sertifikasi Aset Ketenagalistrikan Milik PT PLN (Persero) di Wilayah Kabupaten Karawang, yang dilaksanakan di Hotel Resinda, Selasa 18 Juli 2023.
Sejalan dengan kegiatan tersebut, General Manager Unit Induk Transmisi (UIT) Jawa Bagian Tengah, Tejo Wihardiyono menuturkan, keberhasilan PLN dalam mengamankan asset-aset tanah PLN merupakan wujud kolaborasi dan kerjasama yang dilakukan dengan baik bersama Badan Pertanahan Nasional di wilayah kerja PLN UIT Jawa Bagian Tengah melalui program percepatan pensertifikatan asset tanah.
“Kolaborasi yang baik melalui program percepatan pensertifikatan asset tanah antara PLN dengan Kementerian ATR/BPN ini dapat membantu mewujudkan komitmen kami untuk mengamankan, melegalkan dan mendayagunakan asset PLN,” terang Tejo.
Asset tanah PLN yang terlegalisasi dengan baik, sambung Tejo, akan mendukung keandalan penyaluran tenaga listrik.
Hal senada disampaikan Manager UPT Karawang Stefanus Yan Kurniawan, bahwa pembahasan strategi percepatan sertifikasi menjadi target PLN bersama BPN di tahun 2023.
“Sebanyak 259 persil objek vital negara yang dikelola PLN UPT Karawang dan PLN UPT Bekasi menjadi bahan pembahasan utama konsinyering yang harus segera terploting dalam tahun 2023 ini,”ungkap Stefanus.
Stefanus memberikan apresiasi atas sertifikasi yang dilakukan bersama BPN dan PLN. “Hasil sinergitas dari perjanjian kerjasama sepanjang tahun 2021-2022 adalah telah terbit Sertifikat Hak Guna Bangunan sebanyak 88 Sertipikat pada pada Wilayah Kerja BPN Karawang,” ucap Stefanus.
Stefanus menambahkan, upaya tim PLN untuk menertibkan aset PLN juga membutuhkan dukungan dari masyarakat luas. Salah satu bentuk dukungan tersebut adalah dengan mematuhi ruang bebas dan jarak bebas minimum jaringan transmisi tenaga listrik yaitu dengan tidak mendirikan bangunan dan menanam tanaman di bawah batas aman.
Adapun sesuai dengan Permen Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor : 13 tahun 2021, jarak bebas minimum untuk SUTT adalah 5 meter, sementara untuk SUTET adalah 9 meter.
Sementara itu, Kepala BPN Kabupaten Karawang Nurus berharap dari pertemuan ini dapat menghasilkan solusi atas percepatan sertifikasi aset negara. “Saat ini sebanyak 259 persil bidang tanah yang ditargetkan terbit serifikatnya sedang berproses di Kantor BPN Kabupaten Karawang,” ucap Nurus.
Terhadap persil tanah yang masih terdapat hambatan, lanjut Nurus, kendala dan masalah (HKM) ditemui di lapangan, seperti tanah yang masuk dalam kawasan hutan, tumpang tindih kepemilikan aset dengan masyarakat, pelepasan hak guna usaha (HGU) industri dan lain sebagainya.
Diharapkan pada kegiatan ini, terang Nurus, ditemukan solusinya agar pelaksanaan sertifikasi di Bidang Transmisi dan Gardu Induk ini cepat selesai.(red/fj)