Karawang – Kepulangan jamaah haji Kabupaten Karawang, hingga sekarang hanya ada lima orang jamaah haji yang meninggal dunia akibat sakit.
Kepulangan jamaah haji Kabupaten Karawang telah terlaksana sejak Sabtu (8/7/2023). Kloter kedua jamaah Karawang akan kembali dipulangkan pada Rabu (12/7), kemudian dilanjutkan pada Minggu (16/7), Rabu (19/7), Kamis (20/7), Minggu (23/7), Senin (31/7), dan terakhir pada Kamis (3/8). Kepala Seksi Pemberangkatan Haji dan Umroh Kementrian Agama Kabupaten Karawang, Iwan memaparkan pada kloter pertama JKS 11 tidak terdapat kendala apapun saat proses pemulangan. Selain itu untuk jadwal kepulangan pada (23/7) dan (2/8) hanya terdapat dua serta enam orang dikarenakan adanya kendala visa saat di awal serta penambahan kuota.
“Alhamdulillah pemulangan jamaah haji JKS 11 tidak ada kendala secara teknis Haknya zam-zam dan Zahara sudah tersalurkan semuanya ke setiap jamaah. Itu yang ada dua orang dari kloter 49 karena awal berangkat bio visanya belum terselesaikan akhirnya di ikutkan di kloter 49. Kalau yang enam orang itu bukan terlambat tapi ada regulasi dari kementrian agama ada penambahan kuota,” ujarnya Senin (10/7).
Ia menambahkan sejauh ini hanya ada sebanyak lima orang jamaah Kabupaten Karawang telah meninggal dunia saat ibadah. Ia memaparkan penyebab meninggal dunia tersebut dikarenakan faktor sakit. Usia para jamaah tersebut sebagian besar 60 tahun.
“Baru ada satu kloter yang sudah di pulangkan, untuk Karawang kloter pertama tapi untuk Jawa Barat kloter 11. Sampai sekarang ada 5 orang jamaah yang sudah meninggal, hampir rata-rata lansia. Penyebab meninggal karena sakit,” tambahnya.
Ia mengaku untuk jumlah jamaah yang sakit hingga sekarang belum terdapat data. Ia menyatakan bagi jamaah yang telah meninggal dunia, seluruh hak telah disalurkan secara penuh kepada keluarga yang bersangkutan. Kemudian semua jamaah ini telah di makamkan di Arab Saudi dengan mengikuti prosedur dari Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi.
“Kalau untuk yang sakit tidak terkontrol karena memang yang namanya pemeriksaan, fisik setiap hari dilaksanakan sampai sekarang jumlah yang sakit bukan kewenangan saya. Tentunya tidak terlepas dari kebijakan pemerintah kementrian agama Indonesia, kita urus secara baik dan dikebumikan langsung di sana. Seluruh yang menjadi hak nya pun akan disalurkan secara penuh oleh negara,” imbuhnya
Ia menjelaskan prosedur penyaluran hak dari jamaah yang telah meninggal dunia, pertama berupa surat kepastian dari rumah sakit yang berpotensi. Kemudian adanya pencatatan di sektor dan Daker. Ia mempunyai harapan agar seluruh jamaah tetap sehat dan dapat pulang dengan pulang selamat.
“Pertama kepastian yang bersangkutan memang meninggal dunia oleh rumah sakit yang berpotensi dan kedua mencatatkan di sektor serta Daker. Semoga seluruh jamaah haji tetap sehat dan pulang dengan selamat tidak ada kendala apapun. Menjadi jamaah haji yang mabrur,” pungkasnya.(red)