Karawang – Komisioner Komnas Perlindungan Anak, Wawan Wartawan SH., MM., meminta pihak kepolisian untuk menindak potensi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terselubung dalam aktivitas Tempat Hiburan Malam (THM) dan panti pijat.
Hal tersebut menyikapi Perpres Nomor 22 Tahun 2021, terkait pembentukan gugus tugas TPPO dan Perpres nomor 19 tahun 2023 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan TPPO.
Wawan mengatakan, potensi TPPO terselubung dalam kegiatan THM dan panti pijat disinyalir lebih besar dibanding TPPO pekerja migran. Dimana modus operandi TPPO yang disertai eksploitasi seksual, berupa menawarkan paket minuman beralkohol dan layanan pijat plus-plus.
“Saya harap kepolisian tidak hanya berfokus kepada TPPO yang berkaitan dengan pekerjaan migran saja, karena ada potensi TPPO yang kemungkinan angka nya lebih besar di dalam kegiatan THM dan Panti Pijat,” ujar Wawan.
Ia mengungkapkan, jasa pemandu lagu serta terapis pijat plus-plus dalam prakteknya disinyalir tidak hanya dijalankan oleh perorangan, namun ada orang di belakangnya yang biasa disebut muncikari atau germo.
Tak jarang, lanjut Wawan, praktek TPPO di dalam kegiatan THM dan panti pijat ini melibatkan perempuan-perempuan yang masih di bawah umur.(red)