Formasi P3K di Karawang Menjadi Jumlah Terbanyak di Provinsi Jawa Barat

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian BKPSDM

Karawang – Kabupaten Karawang mempunyai sebanyak 2.223 Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk formasi tahun 2022. Adapun surat Keputusan bagi PPPK Kabupaten Karawang pada tahun 2022 akan diberikan pada (30/6/2023).

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian Sistem Informasi, Nendi Sopandi menyebutkan, awal formasi ada sebanyak 2.247 orang, kemudian jumlah ini berkurang 3 orang menjadi 2.244 yang berhasil lulus. Selanjutnya sebanyak 20 orang peserta tidak mengisi DRH. Ada pula 1 orang yang meninggal dunia.

“Kalau dari awal formasi itu ada 2.247 kemudian waktu berjalan lulus itu 2.244, selanjutnya 20 orang tidak mengisi DRH jadi kita anggap menganggap mengundurkan diri. Mereka memilih lokasi kerjanya itu jauh dan lulus karena optimalisasi jadi lulus di ambang nilai batas tapi di tempat mereka melamar sudah penuh akhirnya ditempatkan di sekolah yang tidak terisi tapi ada formasi. Sudah berproses ada satu orang yang meninggal dunia,” ujarnya Senin (19/6)

Ia mengaku jika pemberian Surat Keputusan (SK) saat ini sedang menunggu proses verifikasi data dari BKN. Saat ini hanya sebanyak 60 persen data yang telah di verifikasi. Ia menyebutkan jika rencana pemberian SK akan dilakukan pada (30/6). Ia menyampaikan jumlah formasi P3K di Karawang menjadi jumlah terbanyak di Provinsi Jawa Barat.

“Sekarang kita sedang proses verifikasi dari BKN dan butuh waktu yang lama sampe melibatkan tim verpal, sekarang itu tinggal menunggu dari BKN. Supaya datanya valid, setelah keluar vertek baru kita cetak SK. Kabupaten Karawang itu paling banyak jumlah formasinya karena perintah pimpinan untuk mensejahterakan tenaga honorer. Mudah-mudahan di akhir bulan Juni ini SK bisa kita berikan semuanya,” tambahnya.

Ia melanjutkan untuk kuota formasi di tahun selanjutnya hanya diberikan sebanyak 1000 orang. Hal ini bertujuan agar proses verifikasi tidak mengaki keterlambatan waktu. Bagi PPPK pada tahun 2022 yang mengundurkan diri, akan dapat mengikuti proses seleksi kembali pada tahun 2024 mendatang.

“Tahun selanjutnya saya hanya bisa ngasih 500 orang untuk jumlah formasinya tapi tetap saja pimpinan meminta agar menambahkan 500 orang lagi. Salah satu kendalanya karena Karawang terlalu banyak dan ini saya kurangi supaya proses verifikasinya cepat. Kalau sudah mengundurkan diri tidak bisa ikut lagi di tahun depan, harus jeda satu tahun. Kalau yang 2022 kemarin mengundurkan diri baru bisa ikut lagi di tahun 2024,” imbuhnya.

Bagi guru PPPK yang saat ini sudah tidak mendapat pengakuan dari sekolah lama, ia menghimbau agar dapat menunggu NIPPPK keluar terlebih dahulu. Selanjutnya pihak BKPSDM Kabupaten Karawang akan mengirim surat kepada Kementrian Pendidikan terkait penempatan kerja.

“Keluar Nomor Induk PPPK dulu aja keterima dulu baru nanti kita akan relokasi lagi dan berproses lagi ke Kementrian Pendidikan untuk lokasi, jangan sampai NIPPPK belum keluar sudah mengurus soal penempatan. Kita juga ga mau guru mengundurkan diri,” pungkasnya.(aip)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

KPU Pastikan Keamanan TPS  Hingga Proses Distribusi Logistik

Karawang – Pemerintah Daerah Karawang mengadakan Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pilkada ...