Purwakarta – Peraturan Daerah (Perda) Kab. Purwakarta No. 11 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2011-2031, beberapa Tahun belakangan ini sedang digodok untuk dilakukan Revisi, agar menyesuaikan dengan kondisi lingkungan Zona Wilayah saat ini.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Purwakarta melalui Kepala Bidang Tata Ruang Andi Agung saat ditemui oleh Wartawan Faktajabar.co.id mengatakan, beberapa tahun belakangan ini sudah dilakukan penelitian serta koordinasi lintas beberapa Dinas berdasarkan hasil identifikasi yang diperlukan sebagai bahan pertimbangan.
“Beberapa tahun ini kita udah melakukan penelitian, kita koordinasi dengan beberapa Dinas untuk minta hasil identifikasi sesuai yang dibutuhkan sebagai bahan pertimbangan juga”Kata Andi Agung kepada Faktajabar.co.id , Kamis(15/06/2023).
Andi Agung Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUTR Purwakarta selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) mengungkapkan, dalam kegiatan tersebut selain koordinasi lintas Dinas, juga melibatkan beberapa Tenaga Ahli yang sudah disediakan oleh PT. Inaka Sakha Kirana sebagai pemenang tender pada Bulan Februari 2023.
Saat disinggung sudah sejauh mana progres sementara serta tenaga ahli bidang apa saja dilibatkan yang disediakan oleh perusahaan dalam kegiatan tersebut, masih enggan untuk dibeberkan kepada Wartawan.
“Mangga, data di kantor, nanti berkabar, besok di Purnawarman ada acara”Ucap Andi Agung yang sebelumnya menjabat Kepala Bidang Pengairan, Kamis(15/06/2023).
Ryan Oktavia Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang saat dihubungi oleh wartawan Jumat (16/06/2023) belum dapat ditemui untuk dimintai statement/keterangan.(Ricardo Sibuea)