Karawang – Enam orang kepala desa yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif telah menyerahkan surat pengunduran diri.
Tahap pemilihan umum untuk tahun 2024 di ikuti oleh berbagai lapisan. Hal ini dibuktikan dengan adanya enam kepala desa di Kabupaten Karawang yang telah mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
Wiwiek Krisnawati, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang memaparkan enam orang ini merupakan kepala desa dari Desa Duren, Karyamulya, Segaran, Kemiri, Dongkal, Sukakerta.
“Kepala desa yang mencalonkan legislatif sampai dengan hari ini sudah ada enam orang kepala desa yang menyampaikan pengunduran dirinya. Desa Duren, Karyamulya, Segaran, Kemiri, Dongkal, Sukakerta,” ujarnya Senin (12/6/2023).
Surat pengunduran diri dari enam orang tersebut telah diterima oleh pihak DPMD. Selanjutnya ia menyampaikan akan melakukan proses terkait surat ini. Ia menegaskan pengunduran diri ini bersifat permanen. Hal itu dikarenakan ketika terdapat surat, maka tidak dapat di cabut kembali. Di enam desa itu akan di isi oleh pejabat sementara untuk jabatan kepala desa.
“Sudah menyampaikan pernyataan pengunduran diri dari jabatan kepala desa dan sudah kami terima selanjutnya akan kami proses. Pengganti jabatan akan diganti oleh Pejabat Sementara (PJS). Pengunduran diri ini bersifat permanen, ketika kepala desa sudah menyampaikan surat pengunduran diri tidak bisa di cabut kembali,” tambahnya.
Ia menyebutkan untuk penyerahan surat pengunduran diri dari setiap kepala desa tidak dilaksanakan seca serentak. Ia mengaku sejauh ini belum terdapat pengganti dari kepala desa yang telah menyerahkan surat.
“Tanggal (11/3), (12/3), (14/3) macam-macam ya tidak serentak menyerahkan suratnya. Pengganti belum ada ya karena ini berhentinya juga belum,” pungkasnya.(red)