Karawang – Data Pemilih untuk tingkat kabupaten belum dapat dijabarkan hingga penetapan Data Pemilih Tetap (DPT).
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), Ikhsan Indra Putra menyampaikan untuk hasil rekapitulasi data pemilih di tingkat kabupaten belum dilakukan. Penetapan data pemilih akan berlangsung pada Sabtu (20/6/2023) sekaligus untuk menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Ia menerangkan untuk perbaikan data pemilih hanya berlangsung di tingkat kecamatan saja untuk saat ini.
“Kalau saat ini baru selesai rekap di tingkat kecamatan, tingkat kabupatennya dilaksanakan di (20/6/2023) untuk penetapan daftar pemilih tetap (DPT). Hal yang diperbaikinya itu hasil dari tanggapan masyarakat, pertama data yang memang masyarakat belum masuk ke dalam daftar pemilih, kedua terkait data pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat seperti orang yang sudah meninggal dunia, ketiga pemilih yang memang di dalam daftar pemilih elemen datanya ada kurang huruf,” ujarnya, Rabu (7/6/2023).
Ia menjelaskan untuk tahapan di tingkat kabupaten saat ini memasuki penyusunan DPSHP akhir. Ia menghimbau kepada masyarakat agar melakukan pengecekan nama yang dapat dilakukan dengan mendatangi kantor desa masing-masing dan melalui website yang sudah disediakan.
“Belum kami masih mendalami, sekarang tahapannya di tingkat kabupaten itu penyusunan DPSHP akhir untuk DPT Kami butuhkan itu respon masyarakat agar dapat mengecek namanya terdaftar atau belum baik itu datang secara langsung ke kantor desa dan secara online,” tambahnya.
Suryana Hadi Wijaya, Divisi Pencegahan, Hubungan Masyarakat dan Partisipasi Masyarakat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten Karawang memaparkan ada sebanyak data ganda sebanyak 270 orang. Kemudian untuk data anomali seperti (tidak ada keterangan RT dan RW, alamat tidak lengkap, memiliki umur 100 tahun) ada sebanyak 60 orang. Selanjutnya ada pula data pemilih dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang terpisah TPS ada sebanyak dua orang, pemilih di bawah umur sebanyak dua orang, terakhir ada juga dua orang pemilih yang belum tercatat di DPSHP. Seluruh data ini telah disampaikan kepada pengurus panitia pengawas kecamatan.
“Permasalah tersebut sudah di sampaikan oleh jajaran Panwascam ke PPK berupa saran perbaikan data pemilih,” ungkapnya.
Kusnadi, Koordinator Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu menjabarkan untuk data ganda terdapat di Kecamatan Telagasari, Ciampel, Pedes. Data anomali terdapat di Kecamatan Pangkalan, Lemahabang, Pedes. Selanjutnya untuk pemilih satu KK yang terpisah TPS ada di Kecamatan Pangkalan, pemilih meninggal dunia terdapat di Telagasari, Majalaya, Cilamaya Kulon.
“Data anomali terdapat di Kecamatan Pangkalan ada 21 pemilih, Lemahabang 37 pemilih dan Pedes ada 2 pemilih. Data ganda terdapat di Telagasari 30 orang, Ciampel 235 pemilih dan Pedes 5 pemilih. Pemilih satu KK yang terpisah terdapat di Kecamatan Pangkalan terus ada lagi ditemukan pemilih yang meninggal dunia terdapat di Kecamatan Telagasari 65 pemilih, Majalaya 9 pemilih, Cilamaya Kulon,” pungkasnya.(red)