Karawang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang telah membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Corporate Sosial Responsibility (CSR) perusahaan dua tahun lalu. Namun, perda itu hingga kini belum dibuatkan Peraturan Bupati (Perbup).
Demikian diungkapkan Anggota DPRD Karawang, Taufik Ismail, Senin 5 Juni 2023 di Karawang.
Menurutnya, ribuan perusahaan di Karawang. Yang terkelola CSR baru 115 perusahaan saja, selebihnya tidak jelas. Padahal, kata Pipik, jika seluruh perusahaan dana CSR terkelola dengan baik pembangunan infrastruktur, gedung sekolah dan lainnya tidak hanya mengandalkan dana APBD.
“Perda CSR itu keren, hasil DPRD mengkaji berbagai pasal dimasukan. Jika itu berjalan, pembangunan tidak usah mengandalkan APBD. Dana CSR aman loh berbeda dengan APBD,” kata Ketua PDI Perjuangan.
Pipik mencontohkan, bila ribuan perusahaan dikelola dana CSR dengan baik setiap perusahaan sebesar Rp200 juta saja maka akan terkumpul ratusan miliar.
“Pembangunan infrastruktur, gedung sekolah, ekonomi selesai semua oleh CSR. APBD tinggal tambahan saja,” katanya.
Namun demikian, pengelolaan dana CSR itu masih jalan ditempat lantaran Perbup-nya belum dibuat.Pipik juga mengaku heran alasan eksekutif tidak merespon pembuatan Perbup hingga saat ini. Alhasil menjadi kendala dalam pengelolaan CSR. Apakah ada unsur kesengajaan atau ada muatan politis yang lain.(red)