Karawang – Bahaya film Pornografi bagi anak-anak di Kabupaten Karawang.
Film Pornografi yang saat ini masih terdapat di Indonesia bukanlah sebuah tontonan bagi anak-anak. Hal ini akan membawa dampak negatif bagi anak-anak. Hesti Rahayu, Kepala Bidang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Perempuan dan Anak (P2KPA) menyampaikan dampak yang akan terjadi mulai dari mengganggu perkembangan otak, mengganggu emosi, menurunkan kemampuan sosialisasi, adiktif hingga si anak ingin mencoba dan meniru.
“Dampaknya sangat tidak baik bagi anak, semoga dari upaya kecil kami pemahaman orang tua dan anak bisa terbuka terkait bahayanya pornografi,” ujarnya Senin (8/5/2023).
Ia menambahkan saat ini pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah melakukan sosialisasi terkait upaya pencegahan adiksi konten pornografi kepada sekolah dan orangtua.
Ia melanjutkan jika konten pornografi sekarang telah mudah diakses dengan adanya kemajuan teknologi. Ia menghimbau kepada orangtua, guru agar tetap mendampingi anak saat mengakses internet dan menonton.
“Kami sudah melakukan sosialisasi ke orangtua, sekolah dan pesantren untuk memberikan upaya-upaya pencegahan kepada anak. Sebenarnya lingkungan pertama yang penting itu ada di keluarga,” tambahnya.
Sejauh ini ia belum dapat memberikan data dan presentase terkait kasus anak yang telah kecanduan film itu. Ia menegaskan perlu dilakukan koordinasi terlebih dahulu dengan beberapa elemen. Meski begitu ia memberikan informasi anak yang telah kecanduan berasal dari usia 14 sampai dengan 18 tahun.
“Kalo menurut penelitian diatas, anak usia 14 sampai 18 tahun, tapi untuk presentase harus dihitung dulu berapa persen estimasinya, jadi enggak bisa sembarangan memperkirakan secara subjektif. Saya perlu koordinasi sama pihak lain juga,” imbuhnya.
Pihak DP3A pun saat ini saat ini telah menjalankan program Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM). Telah ada 6 desa yang terbentuk program tersebut pada tahun 2022 lalu. Selanjutnya pada tahun 2023 ini memiliki 5 desa yang telah menjadi target.
“PATBM unsur pengurusnya stakeholder desa dari mulai tokoh agama, pemuda, tokoh masyarakat, Babinsa, Babin Kamtibmas Bidan dan seluruh unsur-unsur terkait. Nantinya mereka buat kegiatan yang mengarah ke pencegahan kekerasan terhadap anak termasuk pornografi,” pungkasnya.(red)