Karawang – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang, Miftah Faridz secara tiba-tiba mendadak menyatakan mundur dari jabatannya.
Entah ada angin apa, keputusan Miftah Faridz menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Ketua KPU Kabupaten Karawang ini disampaikan secara langsung dalam kesempatan yang digelarnya di kantor sekretariat KPU Karawang pada Minggu (7/5/2023) siang.
“Dalam sebuah proses perjalanan, ada arah kedepan, belok kiri dan kanan atau putar balik. Karena itu, maka izinkan saya secara pribadi untuk menyampaikan pengunduran diri saya sebagai Ketua KPU Kabupaten Karawang,” ujar Miftah Farid.
Dikatakan dia, proses pengajuan surat pengunduran dirinya sebagai Ketua KPU Karawang sudah dilakukan dirinya ke KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Barat pada Senin, 1 Mei 2023 di pekan lalu.
“Terhitung pada tanggal 1 Mei 2023 kemarin, surat pengunduran diri saya dari Ketua KPU Kabupaten Karawang sudah diajukan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Barat,” kata Faridz.
Dalam pernyataan pengunduran diri yang dilakukan Miftah Farid ini, didampingi oleh Ikhmal Maulana, Aceng Kasum Sonjaya dan Mulyana selaku Komisioner KPU Kabupaten Karawang.
Seperti diketahui, Miftah Faridz yang menjabat sebagai Ketua KPU Kabupaten Karawang selama dua periode ini menyatakan pengunduran dirinya diakhir masa jabatannya yang menyisakan empat bulan lagi.
“Setelah saya beristikharah dan meminta restu dari ibu kandung saya. Dan sukur alhamdulillah, keputusan saya untuk mundur sebagai Ketua KPU Karawang ini sudah direstui oleh keluarga besar saya, utamanya ibu kandung saya,” pungkasnya.(red)