Faktajabar.co.id – Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat menetapkan Seni Bela Diri Pencak Silat sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah.
Penetapan Seni Bela Diri Pencak Silat sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah tersebut berdasarkan SK Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana dengan nomor, 429/Kep.135-Huk/2023.
Dalam keputusan Bupati Karawang dr.Cellica Nurrachadiana tersebut menyatakan bahwa Seni Bela Diri Pencak Silat sebagai ekstrakulikuler wajib di sekolah tersebut merupakan upaya memasyarakatkan serta mempertahankan dan melestarikan budaya Indonesia khususnya Jawa Barat.
Dengan menjadikan Seni Bela Diri Pencak Silat sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah mulai jenjang pendidikan sekolah dasar, sekolah menengah pertama di Kabupaten Karawang.
Untuk mendukung program tersebut, Pemerintah Kabupaten Karawang akan menyiapkan tenaga pengajar atau pelatihnya yang bekerjasama dengan Persatuan Pencak Silat Indonesia (PPSI) Dewan Pengurus Daerah (DPD) Kabupaten Karawang, dan Pengurus Kebupaten Ikatan Pencak Silat Indonesia Karawang.
Mendapatkan perhatian penuh dari Pemerintah Kabupaten Karawang, DPW PPSI Provinsi Jawa Barat mengapresiasi penuh atas ditetapkan Seni Bela Diri Pencak Silat sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah.
Ketua Umum DPW PPSI Provinsi Jawa Barat, Galih Santika mengatakan tren positif ini harus didukung oleh seluruh pegiat seni Pencak Silat.
Bukan hanya itu, ini bisa menjadi triger kebangkitan kembali kebudayaan Indonesia terutama Jawa Barat yang selama ini belum mendapatkan tempat khusus terutama di tingkat daerah.
Sehingga dirinya, mengharapkan kesadaran dan kepedulian pemerintah daerah terhadap Pencak Silat dapat ditumbuhkan dan dapat direduksi oleh pemda/pemkot lainnya di Jawa Barat.
“Alhamdulilah, telah terbit SK Bupati Karawang, menjadikan Pencak Silat sebagai ekstrakurikuler wajib di SD, MI, SMP dan MTs. Mudah-mudahan ini bisa diproses juga di kota dan kabupaten lainya,” terangnya, Senin, 17 April 2023.(rls)