Karawang – Korban pemerkosaan orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) berinisial HNA (24) warga Bandung.
Sementara pelaku pemerkosaan orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) berinisial HYD (40) warga Karawang adalah petugas Satgas Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di Dinas Sosial berhasil diringkus personel kepolisian Polres Karawang.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, kejadian tersebut bermula dari pelaku yang berhasil mengamankan korban dan membawanya ke Kantor Dinas Sosial Karawang.
“Pelaku sebelum melakukan aksinya terlebih dahulu menyuruh korban untuk membersihkan diri dan mengganti pakaiannya denhan daster,”ungkap, Kamis (13/4/2023).
Setelah itu, kata Kapolres sekitar tengah malam pelaku melakukan aksi bejatnya karena adanya dorongan nafsu saat melihat korban tidur mengenakan daster.
Aksi pelaku tersebut dipergoki oleh salah seorang saksi yakni petugas Pemadam Kebakaran Karawang karena kantornya bersebelahan dengan Dinas Sosial.
Saksi curiga karena mendengar adanya suara gaduh dari kantor Dinsos Karawang dan langsung menyatroninya dan hasilnya pelaku di laporkan ke pihak kepolisian.
“Kejadian tepatnya pada hari Selasa, 28 Maret 2023 di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Karawang,” jelasnya
“Guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya maka pelaku dikenakan pasal 285 junto 286 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan melakukan persetubuhan terhadap perempuan dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara,” pungkasnya.(red)