Karawang – Dana desa telah tersalurkan ke sejumlah desa. Add telah tersalur ke 260 desa dan DBH ke 216 desa.
Anggaran Dana Desa (ADD), Dana Bagi Hasil (DBH) telah disalurkan kepada pemerintah desa. Andri, Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa menyampaikan anggaran dana desa telah disalurkan kepada 260 desa di Kabupaten Karawang. Kemudian untuk yang dbh telah disalurkan ke 216 desa. Jumlah masing-masing anggaran berbeda-beda.
“Sudah cair tentunya berdasarkan pengajuan dari masing-masing artinya yang duluan mengajukan akan langsung di salurkan. Untuk ADD 156.259.253.400, dbh 134.884.190.000, dana desa 344.345.343.000. Dbh konteksnya sebelum lebaran ya untuk tahap 1 nya, sudah tersalur di 216 desa,” ujarnya pada Selasa (11/4/2023).
Ia menyatakan tidak diberikan himbauan kepada pemerintah desa untuk melakukan pengajuan secara serentak. Ia meminta kepada pemerintah desa untuk segera menetapkan APBDES. Tahap kedua penyaluran maksimal akan dilakukan pada 5 hari sebelum akhir Bulan Agustus. Pengajuan tahap pertama masih dapat dilakukan pada Mei. Ia memaparkan minimal 4 hari kerja sudah wajib di proses di tingkat kasi setelah surat pengajuan masuk.
“Mengajukan bulan depan juga boleh sebenernya tapi karena ini dalam konteks menjelang lebaran jadi pengajuan harus sebelum lebaran. Kan dbh ada tunjangan untuk 6 bulan, jadi harusnya penyaluran terakhir di Juni,” tambahnya.
Ia memiliki harapan agar anggaran tersebut digunakan untuk kesejahteraan masyarakat. Kemudian agar rencana dan program yang telah di susun dapat di jalankan. Meski telah terdapat desa yang memperoleh anggaran tersebut dan saat ini telah ada beberapa desa yang sudah mengajukan dana, tetapi masih terdapat 5 desa yang belum melakukan pengajuan. Desa tersebut meliputi Sukaharja, Kalangsari dan 3 desa yang lainnya.
“Dipergunakan sesuai dengan rencana yang sudah ditentukan supaya bisa membantu kesejahteraan masyarakat. Sekarang lagi proses terus untuk penyaluran ke desa yang lainnya,” imbuhnya
Dari 260 desa yang telah cair anggaran, ada sebanyak 30 desa mandiri. Tahapan penyaluran di desa mandiri ini ada sebanyak 2 tahapan. Kemudian untuk desa reguler terdapat 3 tahapan. Jumlah anggaran di jenis kedua desa tersebut tidak terdapat perbedaan
“Beda-beda ada desa reguler dan mandiri, kalau mandiri dan reguler sistem penyalurannya juga berbeda. Desa mandiri mendapatkan keistimewaan, hanya ada 2 tahapan. Sudah tersalur ke 30 desa mandiri dan masih ada 2 desa yang masih tahap proses dan 1 desa,”
Haeron, Kepala Desa Sirnabaya, menyampaikan dana desa sampai saat ini belum cair. Hal ini dikarenakan staff desa mengalami keterlambatan dalam proses pengajuan kepada DPMD.
“Kalo yang saya tau dari desa baru pengajuan teh untuk tahap awal dan tahapan selanjutnya. Karena dari desa nya yang aga terlambat mengajukan tahapan nya,” pungkasnya.(red)