Karawang – Pembuangan Sampah secara ilegal di Desa Mekarmulya, Kecamatan Telukjambe Barat.
Masyarakat Desa Mekarmulya, Kecamatan Telukjambe Barat merasa keberatan dengan adanya pembuangan sampah secara ilegal di salah satu lokasi. Kejadian ini telah berlangsung kurang lebih 3 tahun terakhir. Dalim Rudiansyah, Kepala Desa Mekarmulya menyatakan pelaku mengaku melakukan hal tersebut bertujuan untuk mengaruk kolam dengan menggunakan sampah.
“Ini ada lokasi pembuangan sampah secara ilegal, sudah hampir 3 tahun karena ada pemilik tanah atau kolam dengan alasan untuk mengaruk kolam itu dengan sampah,” ujarnya
Ia melanjutkan selama beberapa tahun terakhir telah melakukan beberapa upaya untuk mengatasi hal tersebut. Upaya ini berupa menegur pelaku hingga melaporkan ke polsek. Masyarakat kembali melakukan melaporkan hal ini ke pihak Polsek pada Rabu (8/3). Hal ini untuk mencari solusi dari permasalahan tersebut
“Kami sudah menegur pelaku, melaporkan ke pihak kecamatan, melaporkan ke Polsek bahkan pelaku pernah di panggil oleh Polsek pada tahun 2022,” tambahnya
Nuryadin, Kanit Reskrim Polsek Telukjambe Barat memaparkan jika pelaku akan melakukan pembersihan sampah tersebut (15/3). Hal ini telah sesuai dengan keinginan masyarakat setempat yang meminta agar sampah tersebut di bersihkan. Ia pun menyebutkan pelaku ini telah mendapatkan izin untuk pengangkutan sampah dari pihak DLHK, namun tidak mendapat izin untuk lokasi pembuangan sampah. Tempat yang digunakan sebagai pembuangan sampah berupa Empang.
“Kalau dari kesanggupan dia tadi satu Minggu lagi akan di bersihkan sampah itu karena lokasinya memang bukan TPS tapi kolam, kami tidak memberikan sanksi apapun kepada pelaku untuk sekarang ini,” pungkasnya.(red)