Karawang – Unit reskrim Polres Karawang berhasil mengamankan satu orang pelaku tindak asusila di bawah umur hingga memakan 10 orang korban. Pelaku berinisial EES (43)tahun warga Karawang. Pelaku di tangkap setelah adanya laporan orang tua korban ke Polres Karawang.
Menurut Kasat reskrim polres Karawang Akp Arief Bastomy dalam pres rilisnya mengatakan pelaku melakukan perbuatannya dengan modus awalnya meminta makanan atau snack, karena tak di beri oleh korban akhirnya pelaku melakukan aksinya, yang dimulai dari memegang pundak, payudara hingga pantat korban.
Terkait adanya kabar 10 orang siswa di bawah umur Anggota Dewan Propinsi sekaligus Ketua Pansus Perda nomor 3 tahun 21 tentang penyelenggaran perlindungan anak propinsi Jawa barat, Hj Sri Rahayu Agustina meminta kepada Kanit PPA Polres Karawang untuk melanjutkan proses hukum dan tidak ada kata damai untuk pelaku kejahatan kelamin, apalagi para korban di bawah umur.
“Dan untuk pihak sekolah harus bisa memberikan rasa nyaman kepada para siswa dan orang tua murid di saat berada di lingkungan sekolah. Selain itu pihak sekolah harus memberikan trauma hiling kepada para korban dan orang tua korban, khawatir para korban tak ingin sekolah kembali karena trauma,” katanya.
Sri juga berharap ini merupakan terakhir kali dan tidak ada lagi pelaku pelaku cabul di kabupaten Karawang dengan memberikan pengawasan baik dari orang tua siswa maupun dari pihak sekolah. Sri berharap pelaku di berikan hukuman yang setimpal agar bisa memberikan efek jera kepada para pelaku pelaku kejahatan kelamin.(red)