Karawang -Komisi III DPRD Kabupaten Karawang melakukan kunjungan kerja ke Kawasan Industri Kujang Cikampek (KIKC), Selasa (21/2/2023). Dalam kegiatan ini legislator menyampaikan harapan adanya sinergitas antara perusahaan dengan pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Karawang, H. Endang Sodikin mengatakan, beberapa waktu terakhir pihaknya sengaja mengunjungi kawasan industri yang ada di Kota Pangkal Perjuangan karena banyak hal yang harus disosialisasikan, sebagai upaya membangun sinergitas antara pemerintah daerah dengan industri dalam pembangunan di Karawang.
Pada kunjungan ke PT KIKC ini pun Komisi III DPRD Kabupaten Karawang mempertanyakan terkait pengggunaan dana Corporate Sosial Responsibility (CSR) dari perusahaan, khususnya untuk pembangunan infrastruktur di Kabupaten Karawang.
“Sejauh mana peran serta KIKC membantu pemerintah dalam membangun infrastruktur melalui CSR,” tanya Kang HES, sapaan akrab H. Endang Sodikin.
Kang HES menjelaskan, infrastruktur yang dimaksud tidak melulu soal jalan, melainkan juga taman atau ruang terbuka hijau, sarana prasarana pendidikan dan lainnya, yang tentu dapat dilaksanakan dengan memanfaatkan kewajiban perusahaan dalam menyalurkan dana CSR.
“Kami tahu bahwa KIKC ini tidak hanya menyalurkan CSR di Karawang, tapi juga ke sejumlah daerah lain di Jawa Barat. Tapi karena keberadaan KIKC ini ada di wilayah Karawang, maka kami minta agar sebagian besar CSR nya digunakan untuk kebutuhan masyarakat Karawang,” kata legislator Fraksi Partai Gerindra tersebut.
Sementara, Direktur PT KIKC, Misno mengatakan, CSR daru KIKC ini disalurkan ke enam bidang yaitu lingkungan, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, sosial dan seni budaya.
“Dalam pelaksanaan nya kami bekerjasama dengan berbagai pihak, baik itu pemerintah daerah atau pun kelompok masyarakat,” kata dia.
Dalam kesempatan kunjungan ini, Komisi III DPRD Kabupaten Karawang juga turut mensosialisasikan terkait pentingnya bangunan gedung, terutama yang ada di KIKC untuk memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Apalagi saat ini SLF menjadi salah satu syarat perizinan bangunan gedung.
Selain itu, Komisi III DPRD Karawang juga mensosialisasikan Perda tentang Sumur Resapan dan Lubang Resapan Biopori. DPRD meminta agar pengelola kawasan industri dapat melaksanakan amanah dari regulasi tersebut.(red)