Karawang – Komisi III DPRD Kabupaten Karawang menggelar rapat dengar pendapat terkait dugaan alih fungsi lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum) di Perumahan Rancamanyar, Desa Wancimekar, Kecamatan Kotabaru, Senin (20/2/2023) di Ruang Rapat II DPRD Karawang.
Rapat yang dipimpin langsung Ketua Komisi III, H. Endang Sodikin ini dihadiri, Dinas PRKP, DPKAD, DPMPTSP, BPN, DLH, Satpol PP, Bagian Hukum Setda Karawang, Kepala Desa Wancimekar, Warga Perumahan Wancimekar, PT Rancamanyar Utama (Pengembang Perumahan Rancamanyar) serta CV. Mitra Indonesia Bersatu (Pengembang Pasar Payung).
Diduga lahan fasos fasum yang diperuntukkan bagi taman di Perumahan Rancamanyar telah beralih fungsi menjadi pusat perniagaan atau Pasar Payung yang dikembangkan oleh CV. Mitra Indonesia Bersatu. Sementara pemerintah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah membangun taman pada 2022 lalu dan akan kembali membangun taman di lokasi itu.
Keberadaan Pasar Payung dinilai mengganggu proses pembangunan taman oleh masyarakat. Sehingga masyarakat berharap agar dilakukan penertiban dan mengembalikan fungsi lahan tersebut sebagai taman.
“Fasos fasum Rancamanyar diduga dimanfaatkan untuk kegiatan lain. Kami ingin mengembalikan kepada fungsi semula,” ujar Ketua RW 07 (Perumahan Rancamanyar Desa Wancimekar, Ateng Suhenda.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Desa Wancimekar, Dimyat Sudrajat menceritakan, permasalahan ini bermula saat Pemerintah Desa yang hendak melakukan pembenahan tata ruang di wilayah desa Wancimekar bekerjasama dengan DLH untuk melakukan pembangunan taman di lahan fasos fasum Perumahan Rancamanyar. Namun di lahan tersebut telah berdiri beberapa kios yang dikelola oleh Pengembang Pasar Payung.
“Sebelumnya beberapa kios sudah ditertibkan sehingga pembangunan taman pada 2022 juga dapat terlaksana. Tapi masih ada lahan sisa di sekitar taman tersebut yang kemudian di bangun kios kembali. Dari sini lah permasalahan ini muncul,” ungka dia.
Sementara itu, Perwakilan DPKAD yang hadir dalam rapat mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) telah menerima penyerahan fasos fasum Perumahan Rancamanyar tersebut sejak Desember 2017 lalu, dimana Bagian Pertahanan yang menjadi leading sektor saat itu.
“5 Oktober 2016 kami melakukan peninjauan lapangan terkait penyerahan fasos fasum perumahan rancamanyar dari masyarakat, karena pengembang sudah menyatakan failed. Penyerahan ini kemudian kami terima pada Desember 2017, leading sektor saat itu di Bagian Petanahan. Karena sudah ada penyerahan, kqmi meminta HGB untuk diberikan oleh Pengembang kepada Pemkab,” paparnya.
Senada, Plt Sekretaris Dinas PRKP menegaskan, lahan fasos fasum bukan diperuntukan untuk komersil. Jika ada penggunaan untuk komersil maka harus di luar dari Fasos Fasum.
“Semua Fasos Fasum yang telah diserahkan ke Pemkab, maka dikelola oleh Pemkab, bukan oleh masyarakat atau pun badan hukum swasta. Kalau pun mau dilakukan pengelolaan oleh masyarakat atau badan hukum swasta maka harus dilakukan kerjasama dengan pemerintah daerah,” tegasnya.
Pihak PT Rancamanyar Utama sebagai pengembang Perumahan Rancamanyar sendiri menyatakan sepakat jika lahan fasos fasum digunakan sesuai dengan peruntukannya.
“Kalau itu memang fasos fasum, maka harus digunakan sesuai dengan kegunaannya. Karena kami tahu ini merupakan persyaratan yang menjadi kewajiban pengembangan untuk dijalankan,” katanya.
Sedangkan, pihak CV Mitra Indonesia Bersatu sebagai Pengembang Pasar Payung memgklaim bahwa pihaknya diminta untuk mengelola dan membangun lokasi tersebut sebagai lokasi perniagaan sejak 2007 lalu.
“Tahun 2004 saya menghadapi Bupati. 2007 saya diminta oleh Dirut PT Rancamanyar untuk mengelola dan membangun. Lalu saya menghadap Disperindag dan Bupati, karena siteplan ada disediakan lahan untuk pertokoan,” ungkap dia.
Ditempat yang sama, perwakilan Satpol PP mengaku, telah mendapatkan laporan pada November 2022, terkait dugaan penyalahgunaan fasum fasum.
“21 November kami undang Pengembang Pasar Payung dan datang pada 24 November. Ada perbedaan tafsirnya terkait fasos fasum. Sekarang ada gambaran jelas untuk tafsir ini, terkait fungsi fasos fasum,” ucap nya.
Satpol PP juga telah melakukan tinjauan lapangan terkait dugaan penyalahgunaan lahan fasos fasum ini.
“Tolong Pasar Payung dihentikan dulu sementara. Fasos Fasum tidak untuk komersil, maka kegiatan harus dihentikan,” tegas dia.
Ketua Komisi III, H. Endang Sodikin mempersilahkan agar CV Mitra Indonesia Bersatu menempuh jalur hukum jika merasa tidak menyalahi aturan dalam pembangunan Pasar Payung.
“Pengembang pasar silahkan menempuh jalur hukum, namun tolong ikuti aturan Perda Nomor 1 Tahun 2022, yang menjadi kewenangan pemerintah daerah agar tidak diambil alih terlebih dahulu. Harus dikembalikan kepada fungsi nya,” tegas Kang HES sapaan akrab H. Endang Sodikin.
Komisi II juga akan menjadwalkan untuk melakukan tinjauan lapangan agar dapat mengetahui lebih jelas lokasi kios yang dibangun CV Mitra Indonesia Bersatu dan menyesuaikan dengan siteplan yang ada.
“DPRD akan menjadwalkan untuk melakukan kunjungan lapangan untuk mencocokan siteplan dengan kondisi di lapangan,” tandasnya.(red)