
Karawang – Penerapan sistem IKD bagi masyarakat di Kabupaten Karawang.
Sejak awal tahun 2023 ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) telah mulai menerapkan sistem Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi masyarakat.
Elfan Yanuar, Kepala Bidan Pelayanan Pendaftaran Penduduk menyebutkan penerapan ini dilakukan secara agak memaksa dengan cara bagi masyarakat yang kehilangan E-KTP wajib untuk mendaftarkan IKD terlebih dahulu. Selanjutnya baru mendapatkan blanko untuk pembuatan KTP. Penerapan ini telah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022.
“Sosialisasi sudah kami lakukan sejak tahun 2022 kemarin, tapi untuk penerapan di masyarakat umum baru kami lakukan di awal tahun 2023 kemarin. Sekarang untuk masyarakat yang ingin mengurus E-KTP semisal rusak atau hilang, maka harus daftar IKD dulu,” ujarnya pada Jumat (17/2).
Ia menuturkan bagi masyarakat yang belum memiliki E-KTP tidak dapat mendaftar IKD. Hal ini dikarenakan dalam pendaftaran IKD akan disertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pada setelah Idul Fitri pihak Disdukcapil akan melanjutkan sosialisasi ke beberapa universitas di Kabupaten Karawang. Pendaftaran dilakukan melalui aplikasi dengan dibantu oleh staff disdukcapil. Setelah mendaftar maka staff akan melakukan scan barcode.
“IKD ini hanya untuk masyarakat yang sudah pernah punya KTP mba. Pendaftarannya mudah mba hanya cukup 5 menit, tapi harus download aplikasi IKD terlebih dahulu,” tambahnya.
Sementara aplikasi IKD ini baru bisa diakses oleh pengguna smartphone android, untuk IOS Apple masih dalam proses pengembangan. Ia menyatakan kembali bahwa di era saat ini segala sesuatu sudah beralih ke digital, dan kita pun mau tidak mau haru menyesuaikan agar tidak tertinggal. Ia menghimbau kepada masyarakat yang berasal dari luar daerah Kabupaten Karawang saat pendaftaran tidak melakukan kesalahan pengetikan email, NIK, nomor handphone. Hal tersebut dikarenakan saat terjadi kesalahan maka pihak Disdukcapil Kabupaten Karawang akan meminta penghapusan data kesalahan kepada Disdukcapil di area asal pembuatan KTP.
“Jaman kan makin kesini makin modern, termasuk bentuk dokumen pun udah beralih ke bentuk digital sekarang, jadi kita menyesuaikan perkembangan zaman. Diberitahukan kepada masyarakat, bahwa kami juga melayani pendaftaran IKD dari jam 8 pagi hingga jam 4 sore,” pungkasnya.(red)